Untuk Kepentingan Umum

Bikin Akta Telat Tak Perlu Didenda

DPRD Kota Tangerang mendukung rencana pemerintah merevisi tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Pada rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut, salah satu poin yang akan diusulkan dengan meniadakan denda administrasi keterlambatan mengurus akta kelahiran.

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Tangerang Sumarti mengatakan penghapusan biaya keterlambatan akta kelahiran harus dilakukan. Ini lantaran memiliki dokumen administrasi kependudukan adalah hak setiap masyarakat.

“Menjadi tugas pemkot untuk melayani warga memiliki dokumen yang mereka butuhkan,” ungkap Sumarti, Rabu (21/3), usai rapat paripurna terkait pemandangan fraksi tentang revisi Perda Nomor 4 Tahun 2010.

Ia menambahkan, sudah sepatutnya pemkot memberikan kemudahan pelayanan bagi warga yang hendak mengurus dokumen kependudukan.

“Akta kelahiran merupakan dokumen yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Baik untuk keperluan pendidikan, mengurus paspor atau menunaikan ibadah haji atau umroh,” terang Sumarti.

Selanjutnya terkait penerbitkan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA), Fraksi PDI Perjuangan meminta jaminan pasti dari pemkot untuk meniadakan pungutan. “Pemkot harus mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk menerbitkan dokumen kependudukan. Mulai dari sumber daya manusia (SDM) pendukung, perangkat pendukung dan ketersediaan stok blanko KIA,” papar Sumarti.

Dukungan senada disampaikan Sekretaris Fraksi Hanura – NasDem Anggiat Sitohang. Menurutnya, sudah sepatutnya pemkot menghapus pungutan yang berhubungan dengan dokumen administrasi kependudukan.

“Kalau perlu, beri insentif bagi orang yang mengurus administrasi akta kematian. Supaya data warga Kota Tangerang selalu update,” tutur Anggiat.

Rumitnya birokrasi administrasi kependudukan, menjadi faktor utama mengapa warga enggan untuk mengurusnya. “Biasanya warga baru berangkat menyelesaikan administrasi kependudukan, ketika berhubungan dengan hak waris. Seperti mengurus akta kematian orangtua,” jelas Anggiat. (kung/firda)

Berita Lainnya
Leave a comment