Untuk Kepentingan Umum

Saling Tatap Berujung Pukulan Maut

Kasus kriminal rupanya tidak melulu diawali sesatu yang serius. Rupanya banyak juga yang bermula hal sepele. Seperti saling tatap yang berujung rasa tidak suka antar keduanya. Hal ini terjadi di Desa Lontar, Kemiri, Kabupaten Tangerang. Kejadiannya sudah lebih lima bulan lalu, namun baru terungkap kali ini.
Ceritanya Am alias Nana, pemuda 22 tahun yang harus berurusan dengan hukum. Ia menjadi pelaku terhadap Agus, warga Desa Lontar, Kemiri.

Kasus penganiayaan tersebut berawal dari  persoalan sepele. Ini lantaran adanya tatapan mata antara tersangka dengan korban saat sama-sama hendak membeli nasi goreng di pinggir jalan di desa Lontar tersebut.

Rupanya tersangka merasa tidak senang yang akhirnya melontarkan kata-kata yang memicu cekcok mulut.

“Tersangka waktu itu mengatakan ngapain loe liat-liat gw,” ujar Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro menirukan kata-kata yang dilontarkan tersangka yang memicu penganiayaan tersebut.

Mendapatkan lontaran kata-kata itu, korban pun tak tinggal diam, lalu menjawab dengan nada tinggi.

“Siapa yang liatin kamu,” tutur Teguh menirukan ucapan korban.

Percekcokan antara korban dan tersangka pun pecah di lokasi itu, namun tak sampai berujung perkelahian fisik. Ini lantaran keributan itu dapat dilerai warga di lokasi.

“Tersangka kemudian meninggalkan lokasi karena harus mengantarkan temannya,” kata Teguh.

Rupanya amarah telah menguasai tersangka. Ia kembali menemui korban berbekal sepotong besi berukuran panjang sekitar 60 centimeter.

Korban yang tengah menutup tokonya langsung diserangnya menggunakan besi tersebut. Dua pukulan mendarat di kepalanya dengan benda tumpul itu.

“Melihat korban tak berdaya, tersangka kemudian meninggalkannya,” imbuhnya.

Setelah mendapatkan perawatan di Puskesmas,lanjut Teguh, kasus yang terjadi Sabtu (15/7/2017) dilaporkan korban ke Mapolsek Mauk, Senin (17/7/2017).

Usai peristiwa tersebut, selama lima bulan tersangka menghilang sehingga pihaknya cukup kesulitan untuk menangkapnya.

“Tersangka kami amankan kemarin, Kamis (18/1/2018) setelah personel kami berhasil menemukannya,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 351 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal dua tahun delapan bulan penjara,” tukasnya. (rr/firda)
Berita Lainnya
Leave a comment