Rekuitmen Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang diduga tidak memenuhi aturan yang berlaku.
Ini lantaran dalam prosesnya Dinsos tidak membuat perencanaan kebutuhan THL. Selain itu, ada indikasi rekuitmen ini tidak dilaporkan ke walikota.
Ketua Lembaga Pembela Hak Indonesia (LPHI) Akhwil Ramli mengatakan, biasanya sebelum rekuitmen THL, Dinsos wajib membuat perencanaan kebutuhan tenaga.
Setelah itu, mengajukan ke walikota. Jika sudah disetujui, baru kordinasi dengan SKPD terkait dalam proses rekruimen THL ini yakni Dinsos dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Nah, yang terjadi di Dinsos itu tidak lewat proses tersebut. Makanya saya bilang rekuitmen THL Dinsos dapat dikatakan cacat secara administrasi,” kata Ahkwil, Kamis (22/3).
Kata dia, rekruitmen THL yang dilakukan oleh Dinsos malah melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) karena adanya posting dana yang dialokasikan terhadap suatu jabatan lepas (Nonjob organik-red). Ini dikaitkan kepada suatu item kegiatan dengan menggunakan APBD Kota Tangerang. Menurutnya hal itu akan menimbulkan persoalan.
Soalnya dalam mekanisme rekuitmen seperti itu, pegawai THL tidak mendapat perlindungan hukum dan hak-hak dasar lainnya sebagai pekerja. Seperti hak untuk mendapatkan jaminan sosial, cuti lembur, serta kompensasi dalam bentuk ganti rugi kalau terjadi pemutusan hubungan kerja.
Ia juga menjelaskan, dalam Perpres No 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, PPK hanya mempunyai kewenangan dan bertanggung jawab terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Yang terjadi PPK ikut juga mengurusi THL yang jelas-jelas tidak ada dalam aturannya. Ini kan aneh,” jelas Ahkwil..
Sementara Kepala Dinsos Kota Tangerang Masyati mengatakan, dalam perekrutan THL yang nantinya akan ditempatkan di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) itu pola yang dilakukannya yakni melakukan konsultasi dengan OPD yang membidangi Kepegawaian di Kota Tangerang.
“Kita sudah koordinasikan kepada BKPSDM. Sebenarnya bagi THL yang nanti diterima ini tugasnya lebih berat karena memang berbeda dengan pegawai lain. Kalau pegawai yang lain bisa datang kemudian pulang, kalau mereka tidak, karena tugas mereka adalah mengurus lansia yang ada di sini,” ujarnya.
Kata dia, tim seleksi dalam rekrutmen THL tersebut berasal dari internal Dinsos Kota Tangerang. Terdiri lima orang penguji sesuai bidang. Dinsos saat ini memerlukan sekitar 14 pegawai, honornya pun sesuai dengan THL di Dinas lain se-Kota Tangerang.
“Untuk gajinya Rp125.000 perhari, nantinya THL itu akan ditempatkan sebagai pengasuh lansia, petugas keamanan dan juru masak,” tandasnya. (man/firda)