
Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten yang dilayangkan oleh pengelola tempat hiburan malam, Kafe Ciputri yang terletak di Kelurahan Sawah Baru,Ciputat Tangsel, Selasa (24/04/2018).
Gugatan tersebut dilayangkan lantaran adanya penyegelan dan penutupan yang dilakukan petugas Satpol PP di tempat hiburan malam tersebut, penyegelan dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat yang menduga tempat tersebut sering dijadikan tempat prostitusi dan minun-minuman keras
“Majelis hakim PTUN Serang menolak gugatan Guntur Situmorang pihak Kafe Ciputri kepada Kasatpol PP kota Tangsel,” jelas Okki Rudianto, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Tangsel saat dihubungi.
Okki menjelaskan pihak Satpol PP Tangsel yang juga dibantu Jaksa Pengacara Negeri Tangsel bisa meyakinkan Majelis Hakim dengan saksi dan bukti-bukti yang dihadirkan selama sidang yang berlangsung sejak Bulan Desember 2017 tersebut.
“Bukti -bukti yang diajukan PPNS diterima hakim,” terangnya.
Dalam sidang putusan yang dibacakan Majelis Hakim PTUN Banten tersebut, pihak tergugat tidak hadir dan Majelis Hakim memberikan waktu selama 2×7 hari untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut.
“Kemenangan ini menambah semangat kami lagi dalam menegakkan peraturan dan Perda,” tukasnya. (den)