Untuk Kepentingan Umum

Bos Ranmor Dibekuk di Kronjo

Muktar (46), harus berurusan dengan hukum. Warga Desa Cikumbueun, Kecamatan Mandalawangi, Pandeglang itu dibekuk petugas lantaran mencuri sepeda motor di Kampung Pasir Salam, Desa Blukbuk, Kronjo.

Tersangka awalnya membawa lari sepeda motor Honda Beat nopol A-3779-LP hasil curiannya itu terperosok di Kresek.

Namun, setelah diperiksa kendaraan yang digunakannya, ternyata sepeda motor itu hasil pencurian di wilayah Kronjo. Petugas pun menyerahkannya ke pihak Polsek Kronjo.

Kapolsek Kronjo, AKP Uka Subakti mengatakan,  Senin (14/5/2018) pagi pihaknya mendapatkan laporan pencurian sepeda motor. Korban yang didampingi saksi menceritakan peristiwa itu diketahui pukul 04.30 WIB.

“Saat itu, motor korban sedang di parkir di dapur, diketahui hilang sekitar pukul 04.30 WIB,” ujarnya, Rabu (16/5/2018).

Tak lama berselang setelah menerima laporan itu, pihaknya mendapatkan informasi motor curian itu telah ditemukan dan diamankan di Mapolsek Kresek.

“Kami pun lalu menjemput tersangka dan barang bukti,” tambahnya.

Selain sepeda motor, petugas juga mengamankan kunci letter T beserta anak kuncinya yang diduga digunakan tersangka untuk menjebol kunci kontak motor tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Uka mendapatkan keterangan, selain melakukan kejahatannya sendiri, tersangka juga berperan sebagai penadah kendaraan bermotor hasil kejahatan serupa.

Tersangka pun akan dijerat oleh penyidik dengan pasal berlapis. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tukasnya. (rr/firda)

Berita Lainnya
Leave a comment