
Ihksan Ahmad, staf ahli Gubernur Banten Wahidin Halim membantah jika Gubernur Banten menghambat pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang. Hal ini menyusul munculnya pemberitaan lambatnya WH mendatangani surat rekomendasi.
Menurut Ikhsan, surat rekomendasi untuk pelantikan Sekda di Pemkab Serang baru sampai ke meja Gubernur dua hari yang lalu, Rabu (4/7/2018), dan sudah ditanda tangani hari berikutnya, (05/07/2018).
“Surat tersebut baru masuk ke meja Gubernur dua hari yang lalu dan ditanda tangani kemarin,” ujarnya, Jumat (6/7/2018).
Ikhsan juga mengatakan, surat yang ditanda tangani itu tidak bisa dikatakan terlambat, meski rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah terbit sepekan sebelumnya.
Dibeberkannya, tanpa rekomendasi tersebut pun, sebenarnya pengajuan atau pengusulan Sekda tetap bisa dilakukan kendati rekomendasi KASN menyatakan perlu menyertakan surat rekomendasi Gubernur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat daerah kabupaten/kota, sebelum ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota dikoordinasikan dengan Gubernur.
“Tidak benar jika proses pelantikan Sekda Kabupaten Serang akan terhambat tanpa surat rekomendasi dari Gubernur dan tidak perlu menjadi polemik, seakan-akan terjadi polarisasi didalam pemerintahan. Apa lagi saat ini teknologi informasi sudah berkembang dengan cepat, sehingga segala sesuatunya dapat dikonfirmasikan secepat dan sesegera mungkin,” tukasnya.
Diketahui, Kepala Bidang Pengembangan Karier pada BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan rekomendasi Gubernur diperlukan untuk pelantikan Sekda Kabupaten Serang sesuai rekomendasi KASN.
Kata Sutarman, surat koordinasi ke Gubernur tersebut sudah dikirimkan sejak sebelum cuti Idul Fitri 2018, setelah tim seleksi melaporkan hasil seleksinya ke KSN (RBL).