Untuk Kepentingan Umum

Bejat, Pria di Sindang Jaya Nodai Anak Tirinya

Pelaku persetubuhan terhadap anak tiri di SIndang Jaya (Ist)

Usia menjelang senja tidak membuat TO, 58, semakin bijak. Ia justru menghancurkan putri tirinya yang masih berusia 15 tahun. Warga Kampung Sarongge, Desa wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya itu menodai kesucian anak tirinya.

Buruh lepas itu pun digeladang ke Mapolsek Pasar Kemis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis Iptu Ferdo Elfianto, pelaku melampiaskan nafsu syahwatnya kepada korban sebanyak dua kali, Rabu (15/8/2018) dan Kamis (23/8/2018).

“Peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, saat itu korban baru selesai mandi dan dipaksa melakukan hubungan badan,” katanya, Selasa (28/8/2018).

Rupanya, pelaku yang berprofesi sebagai buruh lepas itu kembali mengulangi perbuatan bejatnya. Kembali, pada kali kedua, pelaku memaksa korban melayani nafsu seksualnya saat anak tirinya tersebut hendak mandi.

“Korban pun trauma apabila bertemu pelaku, dan akhirnya peristiwa itu diketahui pihak keluarga,” tambahnya.

Tiga hari setelah peristiwa kedua, ayah kandung korban pun melaporkan pelaku ke Mapolsek Pasar Kemis. Seketika, pelaku pun dibekuk petugas tanpa perlawanan.

Perbuatan pelaku yang telah menghancurkan masa depan anak tirinya itu akan diganjar dengan hukuman setimpal. Ia akan menghabiskan masa senjanya dibalik jeruji besi. Pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda
paling banyak lima miliar rupiah,” tukasnya.

Berita Lainnya
Leave a comment