Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten mengungkap pengiriman narkoba jeni sabu dan ekstasi dari jasa pengiriman. Dalam pengungkapan itu, diamankan 7 kilogram sabu dan 65 butir pil ekstasi disita.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan BNN pada pengiriman paket narkotika dari Dumai, Riau melalui jasa pengiriman kargo ke Tangerang. Paket itu ditujukan kepada pelaku Aryanto.
BNN kemudian menyelidiki informasi tersebut. Senin (27/8) paket yang diselidiki petugas BNN tiba di Kantor Kargo Kota Tangerang tak lama setelah paket tiba, pelaku Mulyadi alias Aryanto datang mengambil paket.
Petugas langsung menangkap pelaku sesaat setelah mengambil paket. Dari tangan pelaku petugas menemukan dua paket narkoba berupa sabu dan ekstasi.
“Ini adalah hasil operasi kita yang berkelanjutan dimulai dari kegiatan BNN di Dumai, Riau pada beberapa waktu yang lalu kita telah menangkap tersangka. Barang bukti berupa sabu dan ekstasi juga kita sita,”kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari saat menggelar jumpa pers di Kantor BNN Banten, Serang, Kamis (30/8).
Arman mengatakan barang bukti yang disita dari penangkapan itu memiliki kesamaan baik fisik maupun warna dengan penangkapan yang dilakukan BNN di Riau.
Dari hasil penyelidikan, barang haram itu diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. Kemudian barang itu disebar kebeberapa daerah di Indonesia termasuk di Banten.
“Kita bisa simpulkan sindikat yang beroperasi di wilayah Sumut sampai ke Banten ini adalah sama hasil penyelidikan barang bukti ini berasal dari Malaysia yang diseludupkan melalui jalur laut,”katanya. (eni/firda)