Ratusan kios di Pasar Ciruas, Desa Citereup, Kecamatan Ciruas ditertibkan petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Kamis (06/09).
Hal tersebut dilakukan, karena keberadaan kios tersebut dinilai tidak sesuai site plan dan menimbulkan masalah ketertiban umum.
Saat didatangi rombongan petugas sekitar pukul 09.30 WIB, tampak para pemilik kios sudah membongkar kiosnya masing-masing. Oleh karena itu, petugas yang datang hanya tinggal menertibkan bangunan sisa.
Sementara, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Hulaeli Asykin menuturkan, pembongkaran merupakan keputusan terakhir.
Selama ini pemerintah daerah (pemda) sudah cukup sabar menunggu itikad baik pengelola pasar, agar membongkar sendiri bangunan kios tersebut.
“Sebetulnya prosesnya dari 2017, ketika masuk ke situ (Pasar Ciruas) ada penertiban, sampai menyesuaikan keinginan dia, bahwasannya (kios) sedang dikontrak (oleh pedagang), kemudian pemda mempersilakan sampai batas waktu habis kontrak, namun pada waktunya ketika habis kontrak, malah diperpanjang,” katanya.
Ia mengatakan, jika pelanggaran peraturan daerah tersebut, terus dibiarkan tentunya selain terlihat kumuh, juga menyebabkan kemacetan secara berkepenjangan di depan Pasar Ciruas. Sehingga, pasar tersebut menjadi tidak enak untuk dipandang.
Untuk memastikan pedagang tidak kembali berjualan di tempat tersebut, pihaknya akan terus memantau dan nanti akan mencarikan solusi dengan pihak pengelola.
“Kami nanti ada solusi, tapi kalau minta ganti tempat boleh-boleh saja, tapi untuk itu berhubungan dengan pengelola, karena ini bukan pasar pemda, ini pasar perorangan, silakan nanti, mungkin pemda bisa membantu kerja sama dengan pihak pengelola,” katanya.
Sementara, pedagang bakso yang kiosnya dibongkar, Wahidi menuturkan, memiliki hak atas tanah tempatnya berjualan tersebut. Tanah tersebut dibelinya senilai Rp 220 juta pada 2015 dari pemilik tanah. “Saya punya surat dari notaris, kalau digusur gitu saja kan saya punya hak, ini juga baru kemarin dibangun habis kebakaran, apa gak sakit, saya makan dari sini,” katanya.
Oleh karena itu, dia berharap, Pemkab Serang tidak hanya melakukan pembongkaran begitu saja, tetapi memberikan solusi, karena pedagang membeli tempat berjualan tersebut hasil berutang ke bank. “Jangan main bongkar saja, ini masalah perut, ada tanggungan anak istri, ini saja dapet minjem dari bank,” katanya.
Pedagang lainnya, Abdul Rojak mengatakan, seharusnya sebelum pemerintah membongkar bangunan tersebut, mereka terlebihdahulu memberikan alternatif sebagai solusi untuk pedagang. Ia menuturkan, pascakebakaran, lalu para pedagang di Pasar Ciruas memang sudah harus berutang besar untuk membangun kembali.
“Bangunan ini plus tanah belinya dan harganya beda-beda. Masih belum balik modal,” ucapnya. Disinggung terkait lahan tempatnya berjualan, adalah sepadan jalan, dia menuturkan, tidak tahu. Sebab, sepengetahuannya batas sepadan jalan tersebut, adalah saluran air atau drainase. “Sepengetahuan saya got batasnya,” katanya. (eni/firda)