
Polisi tangkap dua orang tersangka pengedar ganja di Ciputat, tersangka MR (23) dan DRP (21) yang membawa narkoba jenis ganja sebanyak 2,7 kg diamankan di ruko Mega Mall Jl. Ir. Juanda Ciputat, (10/9/2018) lalu.
Wakapolres Tangsel Kompol Arman mengatakan kedua tersangka tersebut merupakan mahasiswa, sejumlah ganja yang telah diamankan siap beredar di kalangan pelajar dan pemakai koskosan.
“ada yang (mengedarkan) di sekolah, dan rumah kontrakan, yang di kontrakan juga rata-rata menyasar mahasiswa dan pelajar,” ungkapnya, Jumat (14/9/2018).
Penangkapan tersebut merupakan hasil dari operasi gabungan pencegahan peredaran narkoba yang dilakukan jajaran Kepolisian Resor Tangerang Selatan sejak Agustus hingga September 2018. (den)