Untuk Kepentingan Umum

Curi uang & Tusuk Bibi Sendiri, Pemuda di Jayanti Diringkus Polisi

 

Tersangka pelaku curas di Jayanti

Kerja keras jajaran Polsek Cisoka , Polresta Tangerang membuahkan hasil. Setelah hampir 24 jam memburu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), pelaku pun berhasil dibekuk di Cikande, Kabupaten Serang, Sabtu (29/9/2018).

AN, 21, pelaku curas tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Cisoka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti, SH, membeberkan peristiwa memilukan itu, karena antara pelaku dengan korban, FA, 56, memiliki hubungan keluarga yang sama-sama tinggal di Kampung Gintung RT 02/07, Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti.Pelaku adalah keponakan korban.

Lanjut Kapolsek, saat itu, Jumat 928/9/2018) sekitar pukul 12.30 WIB,pelaku memasuki kamar korban dengan mencongkel jendela, kemudian mengambil uang yang disimpan dibawah tempat tidur korban.

“Tersangka masuk ke kamar korban dan mencuri uang sejumlah 2,5 juta
Rupiah yang di simpan dibawah tempat tidur,” kata Kapolsek, Sabtu
(29/9/2018).

Namun, aksi pelaku tersebut dipergoki oleh korban. Panik perbuatannya
diketahui pemilik rumah, pelaku pun gelap mata dan langsung mendorong
korban hingga terjatuh.

Tak hanya itu, pelaku juga diduga ingin menghapus jejak kejahatannya
dengan berusaha merenggut nyawa korban. Ia menghunuskan obeng yang
digunakan untuk mencongkel jendela kamar korban saat akan masuk ke
lokasi.

“Korban beberapa kali ditusuk di perut serta kepala,” jelasnya.

Masih kata Kapolsek, melihat korban sudah tak berdaya dengan bercecerah darah, pelaku pun segera meninggalkan lokasi dan kabur dari kampung tersebut.

Namun dugaan pelaku ternyata meleset, saat korban ditemukan anggota
keluarganya, korban masih bernafas dan segera dilarikan ke RSUD
Balaraja.

“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung memburu tersangka di rumah
mertuanya di Cikande, Kabupaten Serang, ternyata tidak ada disana,”
kata Uka.

Perburuan pun terus berlanjut, polisi terus melacak keberadaan pelaku
dan akhirnya berhasil menemukan titik terang. Pelaku bersembunyi di
rumah kontrakan salah satu temannya di Kawasan Industri Pancatama
,Desa Sumur Hejo, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

“Akhirnya, hari ini tersangka berhasil kami tangkap, kurang dari 24 jam” imbuhnya.

Saat diinterogasi, ternyata pelaku sudah tiga kali mencuri uang
bibinya tersebut. Pertama, ia mencuri sebesar Rp7 juta, yang kedua
sebesar Rp3 juta, sementara diaksi terakhirnya sebesar Rp2,5 juta.
Dari ketiga aksinya, pelaku melakukannya disaat kondisi rumah sedang sepi, yaitu saat waktu Jumatan.

Penjara sebagai hukuman setimpal atas perbuatan pelaku pun telah menantinya, penyidik menjeratnya dengan pasal 365 KUHP.

“Tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Berita Lainnya