Untuk Kepentingan Umum

Kota Tangerang Jadi Percontohan Penataan Ruang

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) memilih Kota Tangerang sebagai wilayah percontohan pemanfaatan ruang di Banten.

 

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pengendalian Ruang dan Penguasaan Tanah Budi Situmorang saat Rapat Pelaksanaan Penertiban/Penegakan Hukum Indikasi Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang di Ruang TLR Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (08/10).

 

“Dukungan dan perhatian oleh walikota dan wakil walikota dalam pengendalian penggunaan lahan, tentunya menjadikan kota Tangerang sebagai percontohan,” jelas Budi Situmorang.

 

Dari delapan kota dan kabupaten di provinsi Banten, Kota Tangerang termasuk yang diprioritaskan dalam Penegakan Hukum terkait Penataan Tata Ruang.

 

“Selain berdekatan dengan Jakarta, dukungan yang diberikan sangat baik dan fokus untuk menciptakan tata ruang yang taat hukum,” tuturnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Budi juga menjelaskan bahwa pihaknya bersama dengan Pemkot Tangerang akan melakukan pemasangan plang di enam titik terkait aturan Pemanfaatan Ruang.

Yakni di Bantaran Cisadane, Situ Cipondoh dan Situ Bulakan di Priuk.

Sementara itu, Wakil Walikota Sachrudin  berharap bisa bersinergi dalam pemanfaatan ruang. Terutama sinkronisasi antara pembangunan proyek strategis nasional dengan Rencana Tata Ruang Wilayah di Kota Tangerang.

 

“Kita ingin ada sinkronisasi antara proyek nasional dengan RTRW Kota Tangerang,” ujar Sachrudin merujuk ke proyek Tol Bandara-Kunciran yang menjadi salah satu proyek strategis nasional di Kota Tangerang. (rls/firda)

Berita Lainnya