
Tersangka penipuan pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah Tangerang Selatan mengaku tidak memiliki motivasi saat menawarkan jalan pintas menjadi PNS kepada korbannya.
“Tidak ada motivasi, cuma menawarkan pekerjaan,” kata tersangka, Ade Supriyatna alias Bewok (37) di Mapolres Tangsel, Selasa (9/10/2018).
Bewok mengatakan, dirinya berani menawarkan korbannya menjadi PNS setelah diyakini oleh Syahyar Harahap (67) yang merupakan mantan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel.
“Bukan saya yg menjanjikan tapi SH (Syahyar),” ujar Bewok yang juga mantan tenaga honorer di DLH Tangsel.
Penipuan yang dilakukan Bewok terhadap korban berinisial DD, korban pun diminta untuk membayarkan sejumlah uang hingga Rp 200.000 sejak 2015 silam.
“Korban percaya dengan ucapan tersangka satu (Bewok), selanjutnya korban menyerahkan uang Rp 200 juta secara bertahap,” ungkap Wakapolres Tangsel Kompol Arman.
Setelah menyetorkan uang ratusan juta, namun DD tidak kunjung diangkat menjadi PNS di dinas terkait.
Polres Tangsel Minta Masyarakat Tidak Percaya Oknum yang Menawarkan Jalan Pintas Masuk PNS
Wakapolres Tangsel, Kompol Arman mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak langsung percaya kepada oknum yang menjanjikan masuk pegawai negeri sipil (PNS).
Apalagi sampai meminta sejumlah uang tunai sebagai biaya menjadi PNS.
“Tidak ada proses penerimaan CPNS dengan tolak ukur diterima atau tidaknya menjadi PNS dengan sejumlah uang,” ujar Arman di Mapolres Tangsel, Selasa (9/10/2018).
Kompol Arman mengingatkan, tidak ada penerimaan PNS lewat oknum sebuah dinas, mengingat saat ini proses penerimaan PNS sudah dilakukan secara online.
“Jalani proses yang sudah menggunakan sistem elektronik,” jelas Kompol Arman.
Demi menghindari penipuan CPNS, pihak kepolisian pun meminta masyarakat untuk melapor jika ada oknum yang menjanjikan masuk sebagai PNS.
“Segera laporkan jika ada yg mengiming-imingi masuk PNS,” tegas Kompol Arman.
Akibat perbuatannya itu, tersangka terjerat pasal 372 dan atau Pasal 378 KUH Pidana dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.