Untuk Kepentingan Umum

Jelang Pemilu WH Minta Kades Jangan Main Politik

Kapolda Banten Brigjen Pol Teddy Minahasa Putra mengungkapkan bahwa ada tiga pilar yang mestinya berperan mendeteksi dini konflik-konflik menjelang berlangsungnya pemilu 2019. Tiga pilar itu adalah kepala desa, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas.

“Kalau tugas sehari-hari tiga pilar ini, menjadi basis deteksi dini, terhadap semua dinamika masyarakat, seperti ideologi, politik, sosial, budaya, keamanan dan pertahanan,” katanya, Rabu (24/10).

Kapolda mengungkapkan lurah, kades, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas merupakan unsur terdepan di masyarakat.

“Dalam konteks pemilu, mereka juga kita ke depankan menjadi organ terdepan dalam memetakan atau mapping setiap potensi kerawanan di wilayahnya masing-masing,” katanya.

Teddy menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), wilayah Banten hanya memiliki tingkat kerawanan konflik sedang dalam pilpres dan pileg mendatang. Meski begitu, pihaknya tetap mengantisipasi hal-hal yang bisa saja terjadi.

“Untuk meminimalisasi kerawanan itu, banyak yang dilakukan baik oleh intansi kepolisian, pemda, maupun masyarakat,”katanya.

Lebih lanjut, Teddy menjelaskan, peran aktif para personel tiga pilar menentukan kondusifitas di lingkungan paling bawah. Jika terkondisikan secara masif, maka tujuan pemilu aman, damai, demokratis bakal terwujud.

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mendukung upaya Polda Banten mengumpulkan tiga pilar untuk mengantisipasi terjadinya konflik menjelang pemilu 2019 di masyarakat.

“Ini acara kapolda mengumpulkan aparatur yang di desa-desa, menjelang pemilu.

Menekankan agar ciptakan suasana kebersamaan untuk menghadang bentuk-bentuk ideologi yang bertentangan dengan pemerintah, seperti terorisme, narkoba maupun ideologi yang bertentangan dengan pancasila. Itu harus diantisipasi secara dini,” katanya.

Wahidin juga mengingatkan kepala desa maupun lurah agar menjaga netralitas menjelang pelaksanaan pemilu mendatang. Larangan kepala desa terlibat dalam kegiatan partai politik dan kampanye di Pilkada dan Pemilu juga diatur dalam UU Nomor tahun 2014 tentang Desa. (eni/firda)

Berita Lainnya