
Alat Peraga Kampanye (APK) liar marak terpasang dibeberapa jalan protokol di Kabupaten Tangerang. Tak hanya di jalan protokol yang secara resmi dilarang terpasang alat peraga kampanye atau promosi apapun, APK liar juga terpasang dibeberapa sudut jalan desa hingga pemukiman warga.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Andi Irawan pun angkat bicara. Andi mengakui ada belasan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu yang dipasang tidak sesuai pada tempatnya.
“Sejak tanggal 14 Oktober 2018, kami sudah menertibkan secara serentak belasan baliho dan sepanduk yang dipasang di jalan-jalan protokol,” kata Andi di kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Rabu (24/10/2018).
Andi menegaskan, hingga saat ini, Bawaslu Kabupaten Tangerang belum menemukan adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh peserta Pemilu.
“Ya, hingga kini belum ada pelanggaran berat dari peserta Pemilu 2019, dan pelanggaran yang ada hanya pemasanagan APK yang secara prinsip melanggar ketentuan,” ujar Andi.
Andi juga mengakui, pihaknya masih melakukan pengawasan lebih lanjut terhadap adanya pelanggaran pemasangan APK di jalan-jalan protokol.
“Di jalan Korelet masih banyak APK yang diduga melanggar, dan ini akan kita tertibkan kedepan,” katanya.
Ia juga menghimbau, peserta Pemilu dapat mematuhi aturan kampanye sesuai dengan yang telah ditentukan.
“Kalau ada pelanggaran, yang bersangkutan kami panggil dan yang bersangkutan kami peringatkan agar tidak lagi melakukan pelanggaran, sedangkan untuk sanksi berat seperti money politik tentunya ini akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.