
Maraknya informasi palsu (hoaks) dan ujaran kebencian (hate speech) menjadi kekhawatiran banyak pihak. Hoaks tak hanya bisa menyesatkan publik namun juga dapat mengganggu kerukunan dan keharmonisan hidup berbangsa dan bermasyarakat.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi, Komunikasi dan Kehumasan pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tangsel Irfan Santoso, mengatakan maraknya hoaks yang beredar saat ini merupakan fenomena baru yang berdampak sangat luas, sehingga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Menurut Irfan, peran pembinaan masyarakat (Binmas) melalui institusi kepolisian harus lebih ditingkatkan dengan memberi pembinaan dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya hoaks dan ujaran kebencian tersebut.
Ia juga berharap, masyarakat semakin paham konsekuensi hukum bagi para pelaku pembuat dan penyebar hoaks berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah direvisi menjadi UU RI Nomor 19 tahun 2016.
“Saya berharap dengan adanya FGD ini, unit Binmas bisa terjun ke masyarakat memberikan pembinaan atau edukasi tentang hoaks dan hate speech. Agar masyarakat tidak terhasut oleh isu bohong, khususnya di tahun politik ini,” ungkapnya.
Kanit Binmas Polres Tangsel Ipda Hartoyo, menjelaskan, secara pribadi dirinya mengajak secara bersama-mana mencari cara untuk mewujudkan Kamtibmas melalui penyampaian informasi bahaya hoaks.
“Di tahun politik, mari kita hindari berita hoaks.” tegasnya. (den)