
Sepanjang tahun 2018 Kepolisian Polresta Tangerang telah menangkap pengedar dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Tangerang, sebanyak 228 orang. Sebagian besar barang bukti yang disita polisi, dari tangan para pelaku merupakan narkotika jenis sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Tangerang, Kompol Tosriadi Jamal menjelaskan, dari 228 pelaku yang telah ditangkap Satresnarkoba Polresta Tangerang, 250 lebih pelaku saat ini telah memasuki proses persidangan.
“Nah ke 228 pelaku tersebut sebagian besarnya adalah bandar-bandar narkoba kelas kecil, dan sebagian lainnya dari jumlah tersebut merupakan pemakai atau penyalah gunaan narkoba. Para penyalahgunaan narkoba ini kita bawa ke Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, Jawa Barat, namun tetap proses hukumnya tetap berjalan,” jelas dia, Minggu (18/11).
Menurut Tosriadi, para pengedar dan penyalahgunaan narkoba ini mendapatkan barang haram tersebut, dari jaringan wilayah Jakarta dan Lampung. Sementara untuk jaringan wilayah pulau Sumatera lainnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk jaringan sumatera sendiri mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita buka,” ungkap dia.
Pengawasan, lanjut Tosriadi, di wilayah perbatasan juga menjadi pusat perhatian Polresta Tangerang, pasalnya dari para pelaku yang ditangkap sebagian besar mengaku mendapatkan barang haram itu dari wilayah Jakarta. Selain Jakarta sebagai pemasok barang haram itu, kata Tosriadi, wilayah perairan juga kerap dijadikan penyelundupan narkoba.
“Daerah pantai yang ada di Kabupaten Tangerang, menjadi zona merah dari peredaran narkoba yang masuk, maka dari itu kita fokuskan pada daerah pantai, karena daerah pantai kita agak susah ngungkapnya maka dari itu kita koordinasi dengan Polisi Air (Polair) untuk menekan penyelundupan narkoba,” jelas dia.
Selain koordinasi, polisi juga sudah mempersiapkan 6 kring di setiap kecamatan yang ada di wilayah sisi utara Kabupaten Tangerang ini. Dijelaskan Tosriadi, langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi jalur-jalur tikus penyelundupan narkoba.
“Didaerah pantai itu kita bagi 6 kring jadi itu kita bagi per kecamatan sepanjang wilayah pesisir pantai, satu kring itu ada perwira yang mengawasi wilayah tersebut,” ujar dia.
Tosriadi mengungkapkan, berbagai program telah dipersiapkan pihaknya untuk memberikan pemahaman dan kesadaran pada masyarakat terkait dengan bahaya penyalahgunaan narkoba. Dari mulai sosialisasi dan penyuluhan dilakukan dua kali dalam seminggu.
“Kami juga berupaya semaksimal mungkin menangkap para pelaku ini, agar mereka (pelaku) jera. Kami juga menggunakan cara preventif, yaitu itu kita selalu berada di tengah tengah masyarakat dan kita pergunakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sekolah dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kabupaten Tangegrang agar mempersempit ruang gerak pengedar itu. Kita juga tidak boleh kalah dengan mereka, maka kita terus melakukan cara-cara preventif tersebut,” pungkasnya.