
Sejumlah truk tronton yang melintas di Wilayah Tangerang Selatan pada luar jam operasional membikin warga geram, pasalnya truk yang melintas dianggap menggangu aktivitas warga.
Sejumlah warga telah memasang spanduk penolakan melintasnya truk berukuran jumbo pada jam sibuk di Wilayah Tangsel.
Aan WidyajuniantoKoordinator Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (Ikasakti) menyebut Pemerintah Kota Tangerang Selatan setengah hati mewujudkan kota yang aman dan tertib berlalu lintas, menurutnya berdasarkan Perwal nomor 3 Tahun 2012 kendaraan berukuran jumbo sudah diatur waktu dan tidak boleh melintas sembarangan.
“Pada pasal 1 ayat 1, kendaraan angkutan barang yang diatur adalah kategori kenderaan barang Muatan Sumbu Terberat (MST) lebih dari 8 ton, daya angkut maksimal 5500 kilogram, lebar maksimal 2100 milimeter dan jenis tronton, kendaraan atau kereta tempelan serta kendaraan atau kereta gandengan yang jam operasional nya diatur pada (ayat) 1 yaitu mulai dari jam 22:00 WIB Sampai dengan jam 05:00 WIB,” jelas Aan saat dikonfirmasi, Kamis (6/12/2018).
Aan menuturkan bahwa Perwal tersebut mengatur waktu operasi angkutan barang diantaranya untuk ruas Jalan Raya Bhayangkara, Jalan Raya Soetopo, Jalan Raya Puspiptek, Jalan Raya Siliwangi, Jalan Raya Pajajaran, Jalan Otista, Jalan Surya Kencana, Jalan
Raya Setia Budi, Jalan RE. Martadinata, Jalan Moh.Toha, Jalan Raya Pondok Cabe
“Akan tetapi pada kenyataannya, banyak sopir truk yang melanggar ketentuan tersebut dan nekat beroperasi di luar jam yang ditentukan terutama di Jalan Siliwangi,” tambahnya.
Akibatnya dari pelanggaran tersebut, ujar Aan, sering terjadi kemacetan dijalan-jalan protokol kota Tangerang Selatan. Selain itu, truk-truk tersebut mengancam keselamatan pengguna jalan terlebih banyak titik mobilitas umum. ditengarai truk yang berukuran besar dan mengangkut material tersebut sering ugal-ugalan, ia tidak menginginkan harus ada korban jiwa agar para pemangku kebijakan merespon persoalan tersebut.
“Oleh sebab itu kami menuntut dan mendesak Dinas Perhubungan dan Polres Tangsel untuk menindak Truk yang beroperasi diluar jam yang sudah ditentukan dan menjalankan sesuai amanat peraturan yang ada,” tegasnya.
Aan mengancam akan melakukan blokade dan memberhentikan truk yang masih melanggar aturan apabila Pemerintah tidak merespon tututannya.
“Kami sebagai masyarakat Tangsel akan turun untuk memberhentikan/meblokade paksa truk yang tetap beropersi diluar ketentuan yang sudah ditetapkan jika tuntuntuan kami tidak dihiraukan oleh Pemangku Kebijakan,” tutunya. (den)