Untuk Kepentingan Umum

Jadi Gembong Utama, Bandar Ganja 103 Kg Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa bandar ganja seberat 103 Kilogram (Kg) asal Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Gunawan alias Batak (53) dituntut hukuman mati dalam persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim Lebanus Sinurat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (3/1/2019).

Tuntutan tersebut menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal Kejari Tangsel, Sobrani Binzar, berdasarkan proses persidangan yang telah berlangsung dengan pemeriksaan surat-surat, keterangan saksi dan terdakwa menyatakan bahwa terdakwa merupakan residivis dengan perkara yang sama dan dipidana selama 4 tahun.

“Kami anggap terdakwa sebagai gerbong pertama di Tangsel. Karena pintu masuk dari Aceh langsung ke dia. Kami anggap tuntutan mati inilah yang pas dan dapat dijatuhkan ke terdakwa,” beber pria yang kerap disapa Bannie ini.

Terdakwa, kata Bannie, rencananya akan menyalurkan barang haram tersebut ke wilayah Tangsel, Tangerang dan sekitarnya. Dalam persidangan, terdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis melalui kuasa hukumnya dalam waktu 2 minggu dari sekarang.

Sementara M. Fadly yang juga JPU asal Kejari Tangsel membeberkan pasal yang disangkakan yakni, Pasal 114 Ayat 2 jo dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman mati.

Sebelumnya, terdakwa diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat saat memasukan paket ganja yang dibalut lakban ke dalam rumahnya yang berlokasi di Jalan Menjangan, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangsel pada (3/7/2018) lalu.

Dalam penggrebekan tersebut diamankan 7 kardus yang di dalamnya terdapat 114 bungkus, dengan total 103,6 Kg ganja. (den)

Berita Lainnya