
Jajaran Polisi Resor Tangerang Selatan akhirnya berhasil mengungkap pelaku kasus pembunuhan terhadap anak punk di bangunan bekas minimarket 7Eleven Gaplek, Pamulang, Tangerang Selatan.
Tim Vipers Polres Tangsel, membekuk tiga dari tujuh pelaku pembunuhan anak punk berinisial MR (16). Ketiga pelaku itu, yakni Ikkiusan (20), Mudiansyah alias Comot (29), Afri Dandi alias Dandi.
Saat ini, aparat Polres Tangsel masih memburu empat pelaku lain, yakni Tito, Yudi, Agus, dan Andre.
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan mengatakan sebelum diculik dan dibunuh, terlebih dulu terjadi pertikaian lahan ‘ngamen’ antara anak punk Ciputat dan anak punk Pamulang.
“Jadi motifnya balas dendam karena perebutan tempat ngamen. Mereka lantas mencari siapa saja kelompok anak Punk Ciputat. Korban yang tak menyadari situasi itu, tetap menjalani rutinitas seperti biasa di wilayah Ciputat,” jelasnya di Mapolres Tangsel, Senin (4/2/2019).
Menurutnya, korban adalah anak baru di kelompok Punk Ciputat, jadi belum bisa mengantisipasi aksi balas dendam atas keributan sebelumnya. Korban kemudian dijemput di depan Ramayana Ciputat dan dibawa ke lokasi eksekusi.
“Mereka (pelaku) memiliki peran berbeda-beda saat menjalankan aksinya, menjemput, menculik, hingga membunuh dan memotong kuping serta jari kelingking korban,” ungkap Ferdy.
Atas kasus tersebut, tersangka disangkakan Pasal 80 Ayat (3) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman Hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati. (den)