Untuk Kepentingan Umum

KPU Banten Hapus KTP-el Warga Asing

ilustrasi

 

KPU Provinsi Banten bakal menghapus KTP-el yang dimiliki warga negara asing. Hal ini menyusul ditemukannya dua orang asing masuk kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Bawaslu RI. KPU telah menginstruksikan KPU Kota dan Kabupaten melakukan penghapusan jika menemukan WNA masuk sebagai DPT.

Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon mengaku hingga saat ini belum ditemukan adanya WNA yang terdaftar sebagai DPT di Provinsi Banten. ” Hingga kemarin kami rakor tidak menemukan adanya WNA yang terdaftar di DPT,” ucapnya ketika dihibungi, Sabtu (2/3/2019).

Jika ditemukan (data WNA di DPT, red) , sambung Wahyul, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengambil langkah selanjutnya. Bahkan, pihaknya tidak segan melakukan penghapusan data sesuai dengan yang diinstruksikan oleh KPU RI.

Sekadar diketahui, dua WNA yang tercatat masuk DPT yakni CES, WN Swiss dan KMH, WN Jerman. Keduanya memang sudah lama bermukim di Pangandaran dan memiliki e-KTP berstatus WNA.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Erlan Ruslan mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk Kota Tangerang untuk WNA. (firda)

Berita Lainnya