Untuk Kepentingan Umum

Bapenda maksimalkan PAD melalui pajak parkir

Tangerang Selatan sebagai salah satu daerah otonomi yang berkembang dengan pesat memberi daya Tarik investasi bagi dunia usaha. Dengan letak geografis yang sangat strategis memberikan peluang usaha di bidang jasa dan perdagangan. Hal ini ditandai dengan tumbuhnya pusat-pusat ekonomi yang baru ruko,gedung perkantoran, pusat perbelanjaan dan lain sebagainya. Dengan perkembangan tersebut, akan mempengaruhi secara positif potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang Selatan.

Pajak parkir merupakan  potensi yang perlu mendapat perhatian serius dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan, yang merupakan konsekwensi logis dari pertumbuhan kegiatan usaha yang telah berjalan

Salah satu yang dilakukan dalam upaya optimalisasi pendapatan dari pajak parkir adalah dengan melakukan upaya pemeriksaan pajak daerah. Kegiatan pemeriksaan pajak daerah bertujuan untuk melakukan uji kepatuhan dan sebagai fungsi pengawasan serta untuk tujuan lainnya

Sebelum dilakukan pemeriksaan, tentunya Bapenda melalui Bidang pemeriksaan melakukan upaya pembinaan melalui media sosialisasi yang akan menyampaikan pemahaman bersama perihal pengelolaan pajak daerah di kota Tangerang Selatan.

Kepala Seksi Pemeriksaan Pajak Daerah Wilayah II Bapenda Kota Tangsel Marlina DJ Bonde mengungkapkan bahwa pemeriksaan pajak Daerah sebagaimana dimanatkan Perda Nomor 7 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah dan dalam pelaksanaanya di atur dalam Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata cara  Pemeriksaan Pajak Daerah.

Selain itu, dalam pengelolaan parkir, Walikota Tangerang Selatan telah menetapkan keputusan Walikota Nomor 974.3/Kep.29-Huk/2017 Tentang tarif parkir ditempat khusus parkir yang menatur besaran tariff parkir menjadi 5 Golongan, yaitu:

KEPUTUSAN WALIOTA TANGERANG SELATAN NOMOR: 974.3/KEP.239-Huk/2017 TENTANG TARIF PARKIR DITEMPAT KHUSUS PARKIR
NO GOLONGAN JENIS KENDARAA Tarif
1 Pemanfaatan fasilitas tempat parkir di pusat perbelanjaan, hotel, gedung perkantoran, kawasan pergudangan, dan kegiatan parkir yang menyatu dengan apartemenyang memiliki gedung parkir dilengkapi dengan      a. rambu

b.marka                                                                                   c. media informasi ( tarif, waktu, dan ketersediaan ruang parkir) digital                                    d. informasi fasilitas parkir khusus                     e. CCTV dan

f. sensor kendaraan

sedan , jeep, minibus, pick up, dan sejenisnya  dan Rp. 5.000 untuk 1 (satu) jam Pertama dan
Bus, truk dan sejenisnya Rp 7.000 untuk 1 (satu) jam pertama dan Rp. 3.000 untuk setiap jam berikutnya
Sepeda motor  Rp 2.000 untuk setiap jam berikutnya untuk sedan , jeep, minibus, pick up, dan sejenisnya
2 Pemanfaatan fasilitas tempat parkir di pusat perbelanjaan, hotel, gedung perkantoran, kawasan pergudangan, dan kegiatan parkir yang menyatu dengan apartemenyang memiliki gedung parkir dilengkapi dengan      a. rambu

b.marka                                                                                   c. media informasi ( tarif, waktu, dan ketersediaan ruang parkir) digital                                    d. informasi fasilitas parkir khusus

sedan , jeep, minibus, pick up, dan sejenisnya  dan Rp. 4.000 untuk 1 (satu) jam Pertama dan Rp 2.000 untuk setiap jam berikutnya
Bus, truk dan sejenisnya Rp 6.000 untuk 1 (satu) jam pertama dan Rp. 3.000 untuk setiap jam berikutnya
Sepeda motor  Rp 2.000 untuk 1 ( Satu ) jam pertama dan Rp 1.000 setiap jam berikutnya
3 Pemanfaatan fasilitas tempat parkir di pasar tradisional, rumah sakit, dan lokasi selain sebagaimana  dimaksud yng tercntum dalam golongan pada nomor 1 ( satu ) dan nomor 2 (dua) sedan , jeep, minibus, pick up, dan sejenisnya Rp. 3.000 untuk 1 (satu) jam Pertama dan Rp 2.000 untuk setiap jam berikutnya
truk dan sejenisnya dan Rp 6.000 untuk 1 (satu) jam pertama dan Rp. 3.000 untuk setiap jam berikutnya
Sepeda motor Rp 2.000 untuk 1 ( Satu ) jam pertama dan Rp 1.000 setiap jam berikutnya
4 Pemanfaatan fasilitas tempat parkir di pusat perbelanjaan, hotel, gedung perkantoran, kawasan pergudangan dan kegiatan parkir yang menyatu dengan apartemen bagi karyawan sedan , jeep, minibus, pick up dan sejenisnya Rp. 150.000/ Bulan
 Sepeda motor Rp 60.000/ Bulan
5 Pemanfaatan fasilitas tempat penitipan parkir di sekitar stasiun atau terminal sedan , jeep, minibus, pick up dan sejenisnya Rp. 15.000/ hari
 Sepeda motor Rp 5.000/ hari

 

Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah Bapenda kota Tangerang Selatan Cahyadi menjelaskan bahwa pajak parkir memiliki kontribusi cukup besar dalam penerimaan pendapatan asli daerah maka oleh sebab itu seluruh stakeholder dapat memahami dan menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (adv)

Berita Lainnya