Tangerang Selatan sebagai salah satu daerah otonomi yang berkembang dengan pesat memberi daya Tarik investasi bagi dunia usaha. Dengan letak geografis yang sangat strategis memberikan peluang usaha di bidang jasa dan perdagangan. Hal ini ditandai dengan tumbuhnya pusat-pusat ekonomi yang baru ruko,gedung perkantoran, pusat perbelanjaan dan lain sebagainya. Dengan perkembangan tersebut, akan mempengaruhi secara positif potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang Selatan.
Pajak parkir merupakan potensi yang perlu mendapat perhatian serius dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan, yang merupakan konsekwensi logis dari pertumbuhan kegiatan usaha yang telah berjalan
Salah satu yang dilakukan dalam upaya optimalisasi pendapatan dari pajak parkir adalah dengan melakukan upaya pemeriksaan pajak daerah. Kegiatan pemeriksaan pajak daerah bertujuan untuk melakukan uji kepatuhan dan sebagai fungsi pengawasan serta untuk tujuan lainnya
Sebelum dilakukan pemeriksaan, tentunya Bapenda melalui Bidang pemeriksaan melakukan upaya pembinaan melalui media sosialisasi yang akan menyampaikan pemahaman bersama perihal pengelolaan pajak daerah di kota Tangerang Selatan.
Kepala Seksi Pemeriksaan Pajak Daerah Wilayah II Bapenda Kota Tangsel Marlina DJ Bonde mengungkapkan bahwa pemeriksaan pajak Daerah sebagaimana dimanatkan Perda Nomor 7 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah dan dalam pelaksanaanya di atur dalam Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
Selain itu, dalam pengelolaan parkir, Walikota Tangerang Selatan telah menetapkan keputusan Walikota Nomor 974.3/Kep.29-Huk/2017 Tentang tarif parkir ditempat khusus parkir yang menatur besaran tariff parkir menjadi 5 Golongan, yaitu:
KEPUTUSAN WALIOTA TANGERANG SELATAN NOMOR: 974.3/KEP.239-Huk/2017 TENTANG TARIF PARKIR DITEMPAT KHUSUS PARKIR | |||
NO | GOLONGAN | JENIS KENDARAA | Tarif |
1 | Pemanfaatan fasilitas tempat parkir di pusat perbelanjaan, hotel, gedung perkantoran, kawasan pergudangan, dan kegiatan parkir yang menyatu dengan apartemenyang memiliki gedung parkir dilengkapi dengan a. rambu
b.marka c. media informasi ( tarif, waktu, dan ketersediaan ruang parkir) digital d. informasi fasilitas parkir khusus e. CCTV dan f. sensor kendaraan |
sedan , jeep, minibus, pick up, dan sejenisnya dan | Rp. 5.000 untuk 1 (satu) jam Pertama dan |
Bus, truk dan sejenisnya | Rp 7.000 untuk 1 (satu) jam pertama dan Rp. 3.000 untuk setiap jam berikutnya | ||
Sepeda motor | Rp 2.000 untuk setiap jam berikutnya untuk sedan , jeep, minibus, pick up, dan sejenisnya | ||
2 | Pemanfaatan fasilitas tempat parkir di pusat perbelanjaan, hotel, gedung perkantoran, kawasan pergudangan, dan kegiatan parkir yang menyatu dengan apartemenyang memiliki gedung parkir dilengkapi dengan a. rambu
b.marka c. media informasi ( tarif, waktu, dan ketersediaan ruang parkir) digital d. informasi fasilitas parkir khusus |
sedan , jeep, minibus, pick up, dan sejenisnya dan | Rp. 4.000 untuk 1 (satu) jam Pertama dan Rp 2.000 untuk setiap jam berikutnya |
Bus, truk dan sejenisnya | Rp 6.000 untuk 1 (satu) jam pertama dan Rp. 3.000 untuk setiap jam berikutnya | ||
Sepeda motor | Rp 2.000 untuk 1 ( Satu ) jam pertama dan Rp 1.000 setiap jam berikutnya | ||
3 | Pemanfaatan fasilitas tempat parkir di pasar tradisional, rumah sakit, dan lokasi selain sebagaimana dimaksud yng tercntum dalam golongan pada nomor 1 ( satu ) dan nomor 2 (dua) | sedan , jeep, minibus, pick up, dan sejenisnya | Rp. 3.000 untuk 1 (satu) jam Pertama dan Rp 2.000 untuk setiap jam berikutnya |
truk dan sejenisnya dan | Rp 6.000 untuk 1 (satu) jam pertama dan Rp. 3.000 untuk setiap jam berikutnya | ||
Sepeda motor | Rp 2.000 untuk 1 ( Satu ) jam pertama dan Rp 1.000 setiap jam berikutnya | ||
4 | Pemanfaatan fasilitas tempat parkir di pusat perbelanjaan, hotel, gedung perkantoran, kawasan pergudangan dan kegiatan parkir yang menyatu dengan apartemen bagi karyawan | sedan , jeep, minibus, pick up dan sejenisnya | Rp. 150.000/ Bulan |
Sepeda motor | Rp 60.000/ Bulan | ||
5 | Pemanfaatan fasilitas tempat penitipan parkir di sekitar stasiun atau terminal | sedan , jeep, minibus, pick up dan sejenisnya | Rp. 15.000/ hari |
Sepeda motor | Rp 5.000/ hari |
Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah Bapenda kota Tangerang Selatan Cahyadi menjelaskan bahwa pajak parkir memiliki kontribusi cukup besar dalam penerimaan pendapatan asli daerah maka oleh sebab itu seluruh stakeholder dapat memahami dan menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (adv)