Untuk Kepentingan Umum

Seminggu Menjelang Pemilu, KPU Tangsel Pastikan Tidak Ada Penambahan Jumlah TPS

Pekerja sedang mengangkut kotak suara di Gudang Penyimpanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan di Gedung Serbaguna Kecamatan Pondok Aren. (foto : den)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 3.781 TPS di wilayahnya. Ribuan jumlah TPS ini tersebar di tujuh Kecamatan, 54 kelurahan dengan jumlah penduduk 1,5 juta jiwa.

Seminggu menjelang Pemilu serentak 17 April mendatang, KPU Tangsel memastikan tidak ada tambah jumlah TPS. Hal tersebut menyusul keputusan atas perkara uji materi Pasal 350 ayat (2) Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.

Tidak adanya tambahan TPS itu dilakukan KPU Tangsel terkait putusan Mahkamah Konsititusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua KPU Tangerang Selatan, Bambang Dwitoro mengatakan, KPU Tangsel tidak menambah TPS. Itu disampaikan Bambang, saat dikonfirmasi respublika.id, Selasa (9/4).

“Tidak ada” kata Bambang Dwitoro singkat.

Meski begitu, Bambang Dwitoro enggan memberikan alasan secara detail terkait perubahan jumlah TPS itu.

Berdasarkan informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah TPS yang merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

Sementara KPU RI menyebut, jumlah TPS pada Pemilu 2019 bertambah dari 809.500 menjadi 810.329 TPS, itu berdasarkan berita acara yang dikirim dari 34 Provinsi di Indonesia. (den)

Berita Lainnya