Untuk Kepentingan Umum

Bawaslu Tangsel Himbau Lembar C1 Wajib Ditempel di Kelurahan

Lembar C1 Kelurahan Cilenggang Serpong. (foto : istimewa)

Guna mencegah hal yang tidak diinginkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tangsel mewajibkan hasil rekapitulasi penghitungan suara C1 dari tiap tempat pemungutan suara (TPS).

Hal ini tertuang dalam Pasal 508 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan C1 di semua wilayah kerjanya diancam pidana satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta.

“C1 wajib dipasang di depan seluruh kantor kelurahan. Kalau masih ada PPS atau kelurahan yang tidak menempelkan form C1 langsung laporkan saja kepada kami,” papar Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep, Minggu (21/4).

Lanjutnya, PPS yang ada di 54 kelurahan di Tangsel wajib memasang hasil C1 selama satu minggu lamanya.

“Dengan tujuan, pihak yang berkepentingan bisa lebih mudah melihat hasil penhitungan suara. Terhitung sejak H+1 pencoblosan atau tanggal 18 April,” terangnya.

Diketahui, hingga saat ini rekapitulasi surat suara sedang memasuki tingkat PPK. Dimana, surat suara akan dikoreksi kembali guna mencegah kesalahan. (den)

Berita Lainnya