Untuk Kepentingan Umum

Kesal Dibandingkan Dengan Mantan Pacar, Jak Ria Cekik FSL Hingga Tewas

Pelaku pembunuhan FSL (17) yang jasadnya ditemukan terikat tali pelastik di Kampung Babat RT 01/01 Desa Babat Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang berhasil diungkap tim Satreskrim Polres Tangsel.

Pelaku adalah Jaka Ria (18) yang tak lain adalah tunangan FSL. Bahkan pernikahan Jakaria yang rencananya akan melangsungkan pernikahan pada Agustus 2019 mendatang otomatis dibtalkan karena ulahnya sendiri.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP A Alexander Y menjelaskan, latar belakang terungkapnya kasus yang terjadi pada Jumat, (21/6/2019) siang pukul 14.00 WIB berawal ketika adanya laporan dari petugas keamanan setempat mengenai adanya pemenuan sesosok mayat tanpa identitas terikat tali plastik di pinggir jalan. Polisi pun sempat kesulitan mencari identitas korban.

“Dengan membuat sketsa wajah akhirnya kami berhasil menemukan identitas korban,” ujarnya ketika ditemui di Mapolres Tangsel, Senin (24/6/2019).

Polisi pun berkerak cepat dengan memeriksa orang terdekat korban. Hasilnya diperoleh informasi jika sebelum meninggal FSL sempat jalan berdua dengan pelaku dengan menggunakan mobil berwarna hitam milik orang tua Jaka Ria yang berprofesi sebagai wiraswasta dengan nomor polisi B 1052 GLP.

Selama perjalanan, keduanya sempat bertikai didalam mobil. Dimana FSL membandingkan Jaka Ria dengan sosok mantan kekasihnya.

“Saat itu pelaku emosi dan langsung mencekik korban hingga mengakibatkan meningal dunia. Korban sempat meronta dan mencakar pelaku, “tambahnya.

Pelaku pun sempat ketakutan usai mengeksekusi FSL. Jak Ria pun membeli tali dan mengikat tali dan tangan korban agar tidak berontak. Tidak hanya sampai disitu, Jaka juga menjerat leher FSL dengan tali untuk memastikan jika korban sudah tidak bernafas.

Ferdi menjelaskan, akibat cakaran membuat pelaku mengalami luka pada pergelangan tangan bagian kanan. Selain itu, beberapa bagian kulit Jakria terselip di kuku FSL.

“Dari sana kami memeriksa DNA keduanya dan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Jaka Diancam Pasal 84 Ayat (4) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUPIdana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

” Pelaku diancam seumur hidup,” pungkasnya. (Ger)

Berita Lainnya