Sebanyak 100 warga se Kecamatan Pinang diedukasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Perijinn Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Itu dilakukan untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi mengurus perizinan.
Kabid Pengelolaan data dan advokasi Yosgundarto menjelaskan, tujuan dari sosialisasi tersebut adalah untuk menyampaikan program yang dimiliki oleh Pemkot Tangerang khususnya mengenai perizinan yang ada di DPMPTSP. Yos menjelaskan, saat ini beberapa perizinan sudah dapat dilakukan secara onlie. Masyarakat cukup mengaksesnya di www.oss.go.id dan melengkapi berkas yang dibutuhkan dengan cara mengupload ke situs tersebut.
Khusus izin usaha, sambung Yos, penerbitan izinnya dapat dilakukan selama satu hari. “Jika berkasnya lengkap sehari saja terbit. Jadi tidak perlu lagi mendatangi kantor DPMPTSP apalagi mall pelayanan publik,” ucapnya.
Yos mengatakan, pihaknya menjamin berkas perizinan akan sampai kealamat pemohon. Dikarenakan saat ini pihaknya telah bekerjasama dengan PT Pos Indonesia (Persero) untuk pengiriman berkas. “Untuk yang sudah terbit akan dikirimkan melalui pos,” tambahnya.
Camat Pinang, M. Agun Djumhendi Junus mengatakan, disemester pertama 2019 sudah banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan perizinan di Kecamatan.”Sampai saat ini sudah 35 IMB dan 23 IUMK yang telah dikeluarkan oleh pihaknya,” pungkasnya. (panda)