Memasuki semester kedua Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel terus menggenjot sejumlah potensi guna menggali pendapatan. Langkah ini dilakukan karena setiap potensi memiliki jumlah yang cukup besar untuk bisa dimaksimalkan. Apalagi di Tangsel daerah jasa yang mana potensinya banyak yang dapat digali.
Seperti pajak parkir. Potensi ini besar karena jumlah kendaraan di Tangsel mengalami peningkatan setiap tahunnya. Nah, jika digali tentunya akan menghasilkan pendapatan asli daerah yang besar. Besarnya volume kendaraan otomatis akan membuka ruang-ruang parkir baru. Nah, ini yang bisa digali untuk menggerek pendapatan daerah.
Untuk bisa menggali potensi tersebut, pemeriksaan salah satu cara memaksimalkan pendapatan. Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak (WP) yang merupakan salah satu peran dan tugas fiskus (penegakan hukum yang ketat oleh aparat perpajakan) dalam penerapan system pemungutan self-assessment. Sebab pajak adalah, iuran dari masyarakat kepada Negara yang berdasarkan Undang-undang, memiliki sifat memaksa dan dipergunakan untuk biaya pembangunan.
Kabid Pemeriksaan Pajak Daerah Bapenda Kota Tangsel Cahyadi menjelaskan sebuah pemeriksaan (pajak) adalah eksplorasi rinci ke dalam kegiatan wajib pajak untuk menentukan apakah wajib pajak telah menyatakan dengan benar kewajiban perpajakannya.
Cahyadi juga mengatakan, bahwa salah satu tahapan yang penting dalam keberhasilan pemungutan pajak daerah adalah adanya kepastian bahwa wajib pajak telah melaksanakan kewajibanya secara benar. Untuk mengetahui hal ini, kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk harus melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak.
“Pemeriksaan secara tidak langsung mendorong kepatuhan sukarela dan langsung menghasilkan penerimaan pajak tambahan, yang keduanya membantu instansi pajak untuk mengurangi ‘kesenjangan pajak’ antara pajak yang terhutang dan pajak yang diterima. Nah, ini yang kita lakukan untuk peningkatan pajak daerah dari sektor parkir,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, tarif Golongan 1 untuk sedan, jeep, minibus, pikap, dan sejenisnya. Lalu ada untuk bus, truk, dan sejenisnya. Sedangkan Golongan 2, tarif kendaraan pribadi dan kendaraan bus dan truk.
Kasi Pemeriksaan Pajak Daerah Wilayah Dua Bapenda Kota Tangsel Marlina DJ Bonde mengungkapkan, sektor parkir memiliki kontribusi cukup besar dalam penerimaan pendapatan asli daerah.
Nah, untuk bisa menghasilkan potensi yang besar dari sektor tersebut, peningkatan pengawasan fungsi monitoring terhadap kepatuhan wajib pajak. Salah satunya dengan pemeriksaan, sebagai instrumen kepatuhan masyarakat.
Dalam fungsi monitoring dan pengawasan di sektor penerimaan tersebut, pihaknya juga mengacu kepada peraturan walikota tentang pemeriksaan.
“Maka itu kita terus mendorong agar pendapatan pajak daerah dari sektor parkir ini bisa bagus dan sesuai target. Ini yang coba kita realisasikan dengan lakukan pemeriksaan,” imbuhnya. (adv)