Untuk Kepentingan Umum

Banyak Kencingnya, PAD Perizinan Kota Tangerang Jeblok

Pendapatan Asli Derah (PAD) Kota Tangsel ditenggarai terjun bebas. Hal ini tergambar dari catatan pada awal November yang hanya membukukan pdanpatan Rp19 miliar dari target Rp48 miliar. Alhasil jika melihat targetnya rasanya sulit untuk bisa merealisasikan.

Dengan waktu dua bulan harus tercapai Rp29 miliar untuk menggenapi target Rp48 miliar.

Rendahnya capaian itu disorot Wakil Ketua III DPRD Kota Tangerang, Tengku Iwan Jayasyah Putra.

“Kalau sampai akhir bulan lalu pemkot baru berhasil menghimpun dana Rp19 miliar dari sektor perizinan, berarti rata-rata perbulan hanya mampu menghimpun pendapatan sekitar Rp1,9 miliar saja. Rendah banget. Kemana aja kerjanya pemda,” jelas Tengku.

Ia memprediksi Pemkot Tangerang cuma mampu meraih Rp22,8 miliar pendapatan sektor perizinan. Atau kurang dari 50 persen dari target Rp48 miliar PAD bidang perizinan.

“Saya jadi teringat kasus yang baru-baru ini viral. Yaitu tentang bangunan usaha yang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) di Kavling DPR, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang. Rasanya itu yang bikin jeblok sektor perizinan. Banyak kencingnya,” ujar politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Padahal kalau retribusi IMB terhadap puluhan bangunan tersebut berhasil ditarik, maka dipastikan mampu mendongkrak PAD sektor perizinan tahun ini. “Mungkin nilai retribusi IMB itu bisa mencapai puluhan miliar. Jadi otomatis bisa menambah target PAD di 2020 mendatang,” imbuh Tengku.

Ia berpendapat, kalau aparatur pemerintahan bertindak tegas dan disiplin maka kasus bangunan ilegal di Kavling DPR tidak akan terjadi.

“Bila pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak tegas dan profesional, maka kasus bangunan illegal di Kavling DPR tidak akan terjadi,” ungkap Tengku.

“Sebelumnya kami sempat bertanya ke anggota Satpol PP, katanya mereka baru akan bekerja setelah mendapatkan perintah dari dinas terkait. Dalam hal ini dinas Perkim atau DPMPTSP. Padahal standar operasional prosedur (SOP), tidaklah selamanya demikian,” paparnya.

Menurut Tengku, Satpol PP boleh saja bertindak ketika mendapatkan aduan dari warga. “Bisa saja bertindak setelah mendapat laporan warga. Satpol PP boleh memanggil pengusaha yang diduga melanggar aturan,” jelas Tengku.

Namun ia mengaku menemukan kejanggalan dalam kasus puluhan bangunan illegal di Kavling DPR tersebut. Pasalnya organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seolah saling menunggu dan saling lempar permasalahan.

“Setelah dilakukan inspeksi mendadak (Sidak), baru kemudian Satpol PP dan dinas terkait pengusahanya dipanggil. Selanjutnya setelah menunggu beberapa lama, Satpol PP bergerak melakukan penyegelan,” terang Tengku.

Atas kejadian tersebut, ia meminta para pegawai pemeritah supaya bekerja lebih profesional. Agar dapat mengoptimalkan PAD. Salah satunya retribusi IMB. “Kasus bangunan tempat usaha ilegal di Kavling DPR, tidak menutup kemungkinan juga terjadi di wilayah lain,” tandas Tengku. (bête/tam)

 

Berita Lainnya