TANGERANG – Dewan Kesenian Tangerang (DKT) mendesak Walikota Tangerang Arief R Wismansyah segera menerbitkan Peratutan Daerah Kebudayaan. Upaya tersebut dilakukan untuk melindungi para seniman agar tetap eksis menghasilkan karya -karya terbaiknya.
Hal tersebut terungkap dalam pertemuan antara penggiat dan komunitas seni yang dilakukan Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang Sumangku, Senin (11/11/2019) malam.
Ketua Dewan Kesenian Kota Tangerang Madin Sumadiningrat mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan draft akademik untuk diserahkan kepada Walikota Tangerang Arief R Wismansyah agar dapat dipergunakan dalam penyusunan peraturan daerah. Terlebih saat ini belum ada Perda mengenai kebudayaan. “Kami menargetkan Februari 2020 sudah dapat diperdakan. Apalagi dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2015 mengenai kemajuan kebudayaan sudah ada aturannya,”ucapnya.
Penggagas Kampung Talas, Subari mengatakan, pihaknya sangat mendukung draft akademik tersebut untuk me jadi perda. “Dengan adanya perda tersebut, kebudayaan Kota Tangerang tidak dapat diambil ataupun diklaim oleh negara lain.itu harus dipertahankan karena peninggalan nenek moyang,” ucapnya.
Kepala Bidang Budaya Disbudpar Kota Tangerang Sumangku mengaku, pihaknya akan mengawal draft tersebut. “Saya tunggu (draft akademik-red) sampai Maret agar ada tempat untuk menampung ini semua,” pungkas mantan lurah ini. (Dawson)