Untuk Kepentingan Umum

Dongkrak PAD, Bapenda Lakukan Pengawasan Bersama

Dalam upaya mendongkrak pendapatan asli daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangsel terus melakukan sejumlah upaya. Misal  melakukan pengawasan bersama dengan Kantor Pajak Pratama (KPP) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) . Cara ini dinilai efektif bisa menaikkan pendapatan dari sektor pajak daerah.

Maka itu dengan pengawasan bersama juga akan mengerek pendapatan daerah. Selain tentunya adanya potensi pemasukan dari sejumlah sektor. Misal sektor pajak restauran dan hiburan yang jumlahnya kian besar. Terutama di pusat-pusat ekonomi baru seperti rumah toko atau ruko maupun gedung perkantoran. Hal tersebut menjadi bukti kalau potensi yang dimiliki dari sejumlah sektor bisa mendulang pendapatan yang baik untuk pemkot Tangsel.

Tak hanya itu, Kota Tangsel adalah kota perdagangan dan jasa. Nah, untuk memaksimalkan pajak daerah, Bapenda kini tetap  gencar lakukan pengawasan bersama terhadap WP dengan melakukan permintaan keterangan kepada WP atas omset yang disetorkan di daerah dengan data pembanding yang bersumber dari DJPK kantor Banten melalui KPP Pratama. Salah satunya di tujuh kecamatan di Kota Tangsel. Sebelum diperiksa Bapenda sudah melakukan pengawasan bersama. Tujuannya agar saat pemeriksaan mereka sudah mengetahui dokumen pendukung  administrasi yang harus dipenuhi.

Pengawasan Bersama Satu

Kepala Seksi Pemeriksaan Pajak Daerah Wilayah Tiga Bapenda Kota Tangsel Fredy Firdaus mengungkapkan, pihaknya terus melakukan pengawasan bersama dalam rangka menguji kepatuhan WP yang terdaftar di wilayah Kota Tangsel. Hal itu sesuai kesepakatan bersama dengan kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten dengan Pemkot Tangsel yang ditetapkan dan ditandatangani pada 23 September 2019. Dalam kesepakatan tersebut dijelaskan soal daftar pengawasan bersama yang dituangkan dalam berita acara. Kemudian dalam pelaksanaan  perjanjian kerjasam DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan  dengan Kota Tangsel bernomor KEP-44/PJ.08/2019, Nomor Kep.9 DK.3/2019 dan Nomor 134.43/165 & DEM/2019 tentang Optimalisasi Pengurusan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Kota Tangsel dalam rangka pengawasan bersama.

Dirinya juga menerangkan sejumlah aturan, yakni PP Nomor 55 Tahun 2016. Perda Nomor 7 Tahun 2010 sebagaimana diubah menjadi perda Nomor 3 Tahun 2017 dan Perwal 11 Tahun 2018.

“Kita menggali seluruh potensi pajak daerah. Yang sekarang dilakukan dengan pengawasan bersama. Yakni dengan membandingkan omzet yang dilaporkan di pusat dan daerah,” ujarnya.

Pengawasan Bersama Dua

Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah Bapenda Tangsel Cahyadi menjelaskan, hasil dari pengawasan memiliki kontribusi cukup besar dalam penerimaan pendapatan asli daerah.Peningkatan pengawasan fungsi monitoring terhadap kepatuhan wajib pajak. Salah satunya dengan cara ini jika WP tidak merespon atau mengindahkan maka akan dilakukan pemeriksaan. Upaya ini langkah terakhir untuk membuktikan kebenaran pelaksanaan kewajiban perpajakan yang diatur oleh undang-undang. (adv)

Berita Lainnya
Leave a comment