TANGERANG- Sebanyak 270 perusahaan se Kota Tangerang ikut program sosialisasi
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019. Even yang diselenggarakan 10-21 Februari oleh BPJAMSOSTEK Cabang Tangerang Cimone, seluruh perusahaan dibekali pengetahuan mengenai adanya peningkatan besaran pada jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi peserta.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Tangerang Cimone Yan Dwiyanto menjelaskan, peningkatan besaran manfaat pada jaminan kecelakaan kerja salah satunya terdapat pada biaya pengobatan di rumah sakit ataupun klinik yang sudah bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK. “Seluruh biaya pengobatannya ditanggung unlimited. Dengan catatan sesuai dengan indikasi medis,” ucapnya ketika ditemui, Jumat (21/2/2020).
Untuk beasiswa pendidikan anak, kenaikan manfaat terjadi dari yang sebelumnya hanya sebesar Rp 13 juta kini menjdi174 juta. Peserta juga berkesempatan mendapatkan layanan home care dan santunan penggantian tidak mampu bekerja dengan mekanisme pemberian santunan sebesar 100% dari gaji yang diterima selama setahun penuh. Dengan catatan peserta harus aktif kepesertaannya selama tiga tahun. “Dengan kenaikan manfaat ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada pekerja,” pungkasnya.