Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel melakukan sejumlah persiapan sebelum dilaksanakannya pemeriksaan pajak daerah. Adapun tahapan yang dilaksanakan adalah dengan mendata wajib pajak wilayah II (Serpong Utara dan Ciputat) yang sudah terdaftar dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Lalu menyusun data wajib pajak yang sudah diperiksa dan belum diperiksa. Menyusun wajib pajak yang sudah diperiksa pertahun dan terpasang tapping box. Mendata fluktuasi pembayaran pajak wajib pajak pertahun hingga survey lokasi usaha wajib pajak yang akan diperiksa.
Tahapan pemeriksaan tersebut adalah bagian kegiatan pemeriksaan. Misal kegiatan pemeriksaaan dilakukan secara bertahap, yaitu pajak hiburan dan pajak restoran. Pemeriksaan bertujuan dalam rangka menguji kepatuhan wajib pajak dan sebagai fungsi pengawasan. Pemeriksaan juga dapat dilakukan untuk tujuan lainnya dalam rangka menegakkan aturan pajak daerah.
Kepala Seksi Pemeriksaan Pajak Daerah Wilayah II Bapenda Kota Tangsel Marlina DJ Bonde mengungkapkan pemeriksaan pajak restoran berpedoman pada Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
Marlina mengungkapkan, tahap persiapan pemeriksaan yang meliputi pengumpulan data. Seperti data lama yang hasil proses pemeriksaan sebelumnya, serta data informasi usaha wajib pajak dari berbagai sumber.
Marlina yakin dengan pengumpulan data yang sesuai dengan aturan main pemeriksaan, nantinya akan berimbas kepada hasil pemeriksaan yang baik. Tentu hal tersebut akan berdampak kepada jumlah perusahaan yang akan diperiksa.
“Kalau sudah sesuai tata pemeriksaan hasilnya akan berdampak positif bagi pemasukan kas daerah. Nah, ini yang akan terus kita lakukan,”ujarnya.
Selain itu, pencarian data informasi usaha wajib pajak juga penting dilakukan. Caranya dengan mencari dari sejumlah sumber. Marlina menilai informasi dari pelbagai sumber akan menambah ada berapa jumlah pengusaha yang jadi wajib pajak. Lewat hal tersebut juga, menurutnya akan berdampak cukup baik bagi pendataan yang lebih valid.
“Kita mencari beberapa cara agar pendataan, kemudian dilakukan pemeriksaan hasilnya baik. Ini yang akan kita laksanakan,”ungkapnya.
Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan Cahyadi mengaku tengah melakukan persiapan pemeriksaan dengan mendalami peraturan undang-undang tentang pajak, serta mengevaluasi pembayaran wajib pajak yang telah diperiksa. (adv)