Untuk Kepentingan Umum

Belum Ada Kesepakatan, Petugas Ukur Dihadang Warga

Img 20200306 Wa0030

Menolak : Salah seorang warga pemilik lahan di Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh menolak lahannya diukur untuk proyek pelebaran jalan, Jumat (6/2/2020)

 

TANGERANG – ​Aksi perlawanan warga Rt 05/ Rw 05, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh kembali terjadi. Kali ini, warga menghadang petugas ukur Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk proyek pengadaan tanah penataan simpang H Manyur- Sipon- Dewantoro yang dinilai tidak koperatif terhadap pemilik lahan.

 

Pengukuran dilakukan Jumat (6/3/2020) pagi sekitar pukul 09.30 wib dengan menerjunkan empar orang petugas. Selama proses berlangsung, petugas ukur mendapat pangawalan dari polisi dan TNI. Petugas pun menandai objek tanah dengan tinta spray pasca pengukuran.

 

Warga Rt 05/ Rw 05 Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh,  Abdul Gani menjelaskan, alasan penghadangan tersebut disebabkan karena undangan  yang disampaikan oleh pihak kelurahan ke warga tidak jelas estimasi waktunya. Didalam surat bernomor 005/92-umum/2020 yang ditandatangani dan dicap basah tanggal 28 Februari oleh Lurah Gondrong Basuni ini hanya mencantumkan tanggal pengukurannya dan tidak ada jam pelaksanaannya. “Surat undangannya tidak jelas karena jamnya tidak ditentukan,” ucapnya ketika ditemui, Jumat (6/2/2020).

 

Gani menilai, pengukuran tersebut tidak sah karena belum mendapat kesepakatan dari warga yang akan terkena dampak penggusuran. ” Aturannya dari mana itu,” tegasnya.

 

Sebelumnya, penolakan juga berlangsung pada pada 5 Februari lalu. Sejumlah warga memasang spanduk penolakan yang dipasang di simpang portal.

 

Berita Lainnya
Leave a comment