Virus corona membuat adanya layanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang dibatasi. Ini lantaran virus tersebut dianggap kejadian luar biasa (KLB).
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rina Hernaningsih banyak pemangkasan akibat corona. Salah satunya pembatasan kuota per harinya sekitar 50 pemohon atau menyesuaikan.
“Kami batasi supaya tidak terlalu banyak pemohon yang datang. Kami juga meniadakan sementara perekaman E-KTP,” katanya.
Kendati demikian, Rina mengimbau kepada pemohon untuk memanfaatkan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil secara daring atau online melalui aplikasi Tangerang Live.
“Jadi, kalau tidak penting banget disarankan tidak usah ke kantor pelayanan,” ujarnya.
Pelayanan kantor Disdukcapil saat ini juga menerapkan kebijakan ‘social distancing’ antara jarak antrian pemohon dengan pemohon lainnya serta petugas. Pemohon yang baru masuk ke pintu utama pelayanan diminta menggunakan cairan anti virus dan pengecekan suhu tubuh.
“Untuk ruang pelayanan juga setiap hari dua kali disemprot disinfektan,” tukasnya. (bete/daw)