Pemerintah Indonesia mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp405,1 triliun untuk mengendalikan penyebaran virus corona (SARS-CoV-2). Anggaran tersebut juga digunakan untuk meredam dampak ekonomi dari pandemi virus tersebut.
Presiden Jokowi mengungkapkan Rp75 triliun dari anggaran itu akan dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan. Sebanyak Rp110 triliun buat perlindungan sosial atau bantuan sosial. Kemudian Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat.
“Sebesar Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan pembiayaan dunia usaha, terutama usaha mikro, usaka kecil, dan usaha menengah,” kata Jokowi melalui video conference dari Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).
Sebelumnya Jokowi telah menetapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Aturan penunjang dua kebijakan ini juga sudah diterbitkan.
“Pemerintah sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut,” katanya.
Dengan demikian, Jokowi meminta tidak ada lagi kebijakan daerah yang berjalan sendiri. Semua pihak harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19.
Seperti diketahui, sejumlah daerah menerapkan kebijakan karantina wilayah. Satu di antaranya Tegal, Jawa Tengah yang telah menutup akses masuk dan keluar wilayah mulai dari 30 Maret 2020 hingga 30 Juli 2020.
Dengan penerbitan aturan pendukung itu, kepolisian dapat mengambil langkah hukum agar PSBB bisa berlaku secara efektif. (bi/daw)