Polisi Minta Masyarakat Lapor Jika Kendaraannya Dirampas Leasing
TANGERANG–Polres Metro Tangerang Kota meminta masyarakat melapor jika mengalami perampasan kendaraan paksa oleh pihak perusahaan kreditur (leasing).
“Kalau dirampas paksa silahkan melapor ke kami atau kantor polisi terdekat,” ujar Kanit Resmob Polres Metro Tangerang Kota Iptu Prapto, Jumat (29/5/2020).
Pernyataan itu disampaikan Prapto setelah memediasi sejumlah mata elang yang hendak menagih hutang kredit mobil kepada salah seorang kreditur karena meresahkan di depan kantor Pengadilan Negeri, Kota Tangerang,Jumat (29/5/2020).
Dia menyebut Mahkamah Konsitusi telah memutuskan perusahaan kreditur tidak bisa menarik objek seperti unit kendaraan atau rumah secara sepihak.
“Jadi, pihak leasing telah melanggar hukum jika melakukan perampasan,” katanya.
Bila perampasan terjadi, maka pihak leasing bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Kalau leasing ingin mengeksekusi harus berdasarkan surat permohonan eksekusi dari pengadilan. Ini berdasarkan ketetapan MK,” pungkasnya.