Satpol PP Kota Tangsel bakal menutup tempat Karaoke Matador dan Spa Lemon yang berlokasi di Ruko Golden Boulevard, BSD.
Rencana penutupan tempat karaoke dan kebugaran tersebut lantaran telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan Pemerintah Kota Tangsel dalam mencegah penyebaran Covid 19.
Sapta Mulyana,
Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel mengungkapkan, selain melanggar PSBB, tempat hiburan tersebut juga tetap beroperasi meski izin usahanya telah habis.
Kendati begitu, Sapta mengatakan, penutupan kedua tempat usaha tersebut harus melalui mekanisme yang berlaku.
“Masalah izin operasional matador ini kan kita sama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) l ya, pencabutan itu meliputi beberapa mekanisme tidak hanya dari Satpol PP saja,” kata Sapta saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2020).
Sapta mengaku pihaknya sudah selesai berkoordinasi dengan DPMPTSP, penutupan tempat hiburan itupun akan segera dilakukan, hanya tinggal menunggu pelaksanaannya saja.
Berbeda dengan Matador, untuk Spa Lemon, lanjut Sapta, tidak perlu ada pencabutan, karena memang izinnya sudah habis.
“Izinnya udah habis, tapi tetep beroperasi, terakhir beroperasi PSBB kemarin dia buka dalam kondisi izin yang sudah habis sudah selesai. Soal pencabutan sudah ada jawaban dari PTSP bahwa lemon tidak perlu di cabut karena memang izinnya sudah abis tidak perlu ada pencabutan, memang sudah tidak ada izin operasionalnya,” pungkas Sapta. (ari)