Untuk Kepentingan Umum

Perusahaan Tidak Hadir, Mediasi Tripartit PT SCG Ready Mix Deadlock

Puluhan pekerja PT SCG Ready Mix Plant Serpong mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel.

Kedatangan para karyawan dari perusahaan beton tersebut untuk melakukan mediasi tripartit antara pekerja, perusahaan dan Disnaker Tangsel.

Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi (PUK SPL) Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) wilayah Serpong Benrianus Barus mengungkapkan, mediasi tripartit digelar lantaran adanya perselisihan terkait upah kerja dari perusahaan yang diterima para karyawan.

Kata Dia, sejak Januari 2020 para pekerja tidak menerima upah sebagaimana Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) Tangerang Raya 2020 yang telah disepakati sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur.

“Sejak awal Januari 2020 kami tidak menerima upah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur
sebesar Rp 4.792.000, kami masih menerima upah lama sebesar Rp. 4 450.000,” kata Benrianus saat ditemui di Kantor Disnaker Tangsel, Kamis (25/6/2020).

Benrianus mengungkapkan, upaya mediasi dari tiga pihak bersangkutan tidak mendapat solusi (Deadlock) lantaran pihak perusahaan tidak hadir.

Bahkan kata dia, pihaknya malah mendapat surat , dimana dalam surat tersebut, PT SGC berencana melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada puluhan karyawannya.

“PUK sudah melakukan mediasi tripartit, terus pada kesempatan pertama ini perusahaan tidak hadir, hanya mengirimkan surat saja yang intinya mediasi ini tidak relevan karena perusahaan akan melakukan penutupan Plant pada 12 juni dan melakukan PHK 30 juni 2020. Sedangkan pendaftaran perselisihan ini sejak 12 maret,” ungkapnya.

Mendapat respon dari perusahaan seperti itu, Benrianus berencana akan menempuh jalur hukum.

Sebab kata dia, pihak perusahaan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perselisihannya dengan para pekerja.

“Kami dari PUK akan melaporkan perusahaan ke polisi karena telah melanggar wanprestasi hak dan itu melanggar UU Ketenagakerjaan pasal 90 juncto 194. Karena kita dari awal sudah berupaya menyelasaikan dengan musyawarah, tapi tidak ada itikad baik, malah kita mau di PHK,menurut kita itu pelanggaran,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Seksie Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Tangsel, Muhammad Oji menuturkan dalam mediasi tripartit ini belum menemukan solusi untuk menyelesaikan perselisihan upah, lantaran pihak perusahaan tidak hadir dengan alasan ada kepentingan lain.

“Disnaker sudah mengundang para pihak, untuk melakukan klarifikasi. Namun pihak perusahaan tidak datang dengan alasan ada kepentingan lain. Tuntutan mereka adalah meminta kekurangan upah yang katanya sudah ada perjanjian bersama sesuai SK Gubernur tentang upah minimum sektoral.”

“Karena tadi tidak menemukan kesepakatan, Rabu nanti akan dilakukan sidang mediasi,” tuturnya

Jika kedua belah pihak tidak menemui kesepakatan, Oji menambahkan, Disnaker akan menganjurkan, para pihak berselisih untuk melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Sebagaimana Undang-undang nomor 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hak, kalau nanti tidak ada kesepakatan, kita melakukan anjuran, kalau salah satu pihak menolak, paling nanti dilanjutkan ke PHI,” tandasnya. (ari)

Berita Lainnya
Leave a comment