Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel Abdul Rojak diduga tidak netral dalam Pilkada yang bakal dihelat akhir tahun ini. Padahal sebagai aparatur sipil negara(ASN) Rojak harus menunjukkan sikap tak berpihak terhadap bakal calon walikota/wakil walikota.
Buktinya, ia harus berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel terkait sikap politiknya. Ia dipanggil terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN menjelang Pilkada 2020.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tangsel Ahmad Jazuli mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat, terkait dukungan pejabat Kemenag kepada salah satu calon kontestan Pilkada 2020 yang beredar di percakapan grup WhatsApp.
Laporan tersebut, kata dia, teregister dalam surat bernomor 001/LP/PW/Kota/11.03/VI/2020, tentang Netralitas ASN terkait percakapan di WhatsApp grup.
“Warga melaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang dilakukan oleh pejabat kantor Kemenag Tangsel karena mendukung salah satu calon, yang beredar di grup WhatsApp,” kata Jazuli saat dikonfirmasi melalui selulernya, Selasa (30/6/2020).
Jazuli mengungkapkan, pada pemanggilan kali ini pihaknya meminta klarifikasi dari para saksi, pelapor dan juga terlapor, untuk kemudian dilakukan kajian untuk memenuhi syarat keluarnya putusan.
“Sekarang proses klarifikasi, kemudian kajian. Kalau memang dirasa cukup, baru keluar putusan. Tetapi kalau keterangannya dirasa kurang, kita akan adakan klarifikasi lanjutan,” pungkasnya.
Sementara, hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor Kemenag Tangsel Abdul Rojak belum bisa dimintai keterangan terkait pemanggilannya ke Bawaslu, meskipun awak media telah berusaha mengkonfirmasi melalui selulernya. (ari)