Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel terus meningkatkan cara agar pendapatan dari sektor pajak bisa bagus. Salah sagtunya adalah dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemeriksaan Pajak Daerah mengenai Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kegiatan ini diikuti perwakilan Notaris/PPAT, Wajib Pajak Hotel, dan Wajib Pajak Restoran, Rabu (5/8).
Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan Pajak Daerah Bapenda Kota Tangsel Cahyadi mengatakan kegiatan ini diadakan untuk menambah wawasan dan pengetahuan kepada Wajib Pajak terkait Pemeriksaan Pajak Daerah di Kota Tangsel. Selain itu juga memberikan pengenalan kepada Wajib Pajak mengenai kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi dalam Pemeriksaan Pajak Daerah.
Juga sesuai dengan Undang-undang No.28 tahun 2009 Tentang PDRD, kemudian diturunkan menjadi Perwal No.20 tahun 2014 dan Perwal no.11 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan, perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan meliputi pemindahan hak dan juga pemberian hak baru.
“Sementara, subjek BPHTB meliputi orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan,” tutur Cahyadi.
Kasi Pemeriksaan Pajak Daerah wilayah II Marlina DJ Bonde menjelaskan, bila tarif BPHTB sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah sebesar 5 persen dari dasar pengenaan BPHTB atau Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Sedangkan NPOP yang dikenakan BPHTB adalah jenis transaksi jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan; pemberian hak baru: pelepasan dan diluar pelepasan hak; penggabungan, lebur dan pemekaran usaha, hadiah, dan terakhir pemenang lelang.
“Dengan catatan, kalau NPOP lebih rendah nilainya dari NJOP, maka dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah NJOP,” ujar Marlina.
Sehingga, cara menghitung BPHTB ada dua cara. Pertama, 5 persen X (NPOP-NPOPTKP). Atau 5 persen X (NJOP-NPOPTKP). Namun, ketika wajib pajak tersebut telat atau hutang BPHTB, ternyata petugas diwajibkan untuk melakukan penagihan. Seperti mengeluarkan Surat Tagihan Pajak Daerah BPHTB, yang ditagihkan ketika pajak yang terutang kurang bayar, serta SSB kurang bayar karena salah hitung.
Untuk itu, demi menjaga agar tidak terjadi kesalahan menghitung BPHTB serta menimbulkan tagihan hutang kepada wajib pajak, maka diperlukan pemeriksaan secara mendetail. Berdasarkan pasal 1 angka 16 dan pasal 2 ayat 2 Perwal 11/2018, pemeriksaan sendiri meliputi serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Tujuannya antara lain menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah, menjalankan fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah.
“Sehingga di dalamnya ada kewajiban dan hak yang diberikan kepada petugas ataupun wajib pajak,”pungkasnya. (adv)