Untuk Kepentingan Umum

Palsukan Dokumen Swab Tes, FM Ditangkap Ketika Hendak Ke Jayapura

TANGERANG – FM (30), ditangkap tim Garuda Satreskrim Polresta Bandara Soetta. Pria asal Sentani, Jayapura ini ditangkap karena kedapatan menggunakan dokumen swab tes palsu saat akan bertolak ke Jayapura di Terminal III Bandara Soekarno Hatta.

 

 

 

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berkat kejelian petugas kesehatan bandara dan pihaknya yang curiga atas dokumen yang dibawanya FM pada 15 Juli lalu. Terlebih, dokumen tersebut menjelaskan jika yang menerbitkan surat tersebut adalah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Wisma Asrama Haji, Pondok Gede yang sejak 31 Mei lalu tidak lagi berkantor dilokasi tersebut.

 

 

 

“ Berdasarkan keterangan , pelaku mendapatkan surat tersebut dari AR yang hingga kini masih dilakukan pengejaran. FM mendapat dokumen dari AR secara gratis karena kerap ikut acara keagamaan,” ucapnya ketika ditemui, Senin (10/8/2020).

 

 

 

Untuk memastikan kesehatannya, sambung Adi, FM diperiksa kesehatannya di RS Polri Keramat Jati untuk disab ulang dengan hasil reaktif. Pelaku dijerat dengan sangkaan pasar 93 ayat 1 Undang – Undang (UU)  nomor 6 tahun 2028 tentang karantina , UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular atau pasal 268 KUHP tentang surat atau dokumen palsu. “Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Lainnya
Leave a comment