Luas lahan Fasilitas Umum (Fasum) Perumahan Japos Graha Lestari menjadi permasalahan lantaran ukurannya tidak sesuai dengan site plan pembangunan dari pengembang.
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang seharusnya diserahkan ke Pemerintah Daerah dari pengembang untuk kepentingan warga beralih fungsi akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Lurah Jurangmangu Barat Ma’mun mangatakan, persoalan Fasum di Perumahan Japos tersebut telah diketahui sejak 2016 lalu.
Hal itu Kata dia, diketahui saat warga mengajukan pencatatan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasum yang berada di dua RW perumahan tersebut, lantaran ada pihak yang mengaku memiliki dokumen kepemilikan lahan.
“Tahun 2016 ada pengajuan dari warga dan saya ikut menandatangani pengajuan berkaitan dengan Fasos Fasum Rw 08 yang pengajuan itu berbarengan dengan pengajuan Rw 09 Japos. Sebelum pengajuan itu kita dapat informasi dari warga, ada pihak yang mengaku punya bukti kepemilikan lahan,” kata Ma’mun saat meninjau lokasi Fasum, Senin (31/8/2020).
Ma’mun mengungkapkan, dari hasil konfirmasi ke pihak-pihak terkait, beberapa pihak yang mengaku memiliki dokumen kepemilikan tanah, didapati dokumen yang tidak sesuai dengan lokasi dan bukti letter C yang tercatat di Kelurahan.
Selain itu, kata dia, ada seseorang yang mengajukan pembangunan di area lahan Fasum tersebut. Namun, pembangunan yang diajukan tersebut mendapat penolakan dari warga.
“Ada satu lagi yang memang kita ajukan pada saat diskusi dengan Pak Wakil dan Perkim juga, foto copy sertipikatnya masih saya pegang juga, karena yang bersangkutan menemui saya di kantor beserta pak RT 2 di sini, mengajukan permohonan untuk pembangunan. Pada saat itu memang kita suruh diskusikan kepada warga, nah setelah dia buat permohonan pemagaran ternyata ada penolakan dari warga, karena memang warga mengklaim bahwa ini memang area Fasos Fasum perumahan Japos,” ungkapnya.
Kendati begitu, Ma’mun mengaku tidak mengetahui sejumlah bangunan yang telah berdiri di atas lahan Fasum warga RW 08 Japos yang mengakibatkan penyempitan tempat resapan air di perumahan itu, lantaran dibangun sebelum dirinya menjabat Lurah Jurangmangu Barat.
“Di era saya itu mulai tahun 2013, gedung ini (bangunan diatas tempat resapan air) sudah berdiri, dan kemaren pada saat sertifikat ditampilkan ke kita pembelian dari orang pribadi. Sertifikat yang kita pegang sekarang itu, pembeliannya dari pengembang,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Warga Perumahan Japos Graha Lestari minta Fasilitas Umum (Fasum) di Perumahannya segera diinventarisir oleh Pemkot Tangsel lantaran menyusut, tidak sesuai dengan ukuran site plan dari pengembang. (ari)