Untuk Kepentingan Umum

Penutupan TPS Ilegal di Gang Kemiri, Upaya Pemkot Tangsel untuk Meningkatkan Kualitas Lingkungan

RESPUBLIKA – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengambil tindakan untuk menghentikan operasional Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Gang Kemiri, Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang. Tindakan ini diambil untuk memperbaiki kondisi lingkungan yang semakin memburuk akibat pembuangan sampah yang tidak teratur dan tidak terkendali. 

 

Sebelumnya, TPS ilegal ini telah menjadi sumber keluhan warga sekitar karena menimbulkan bau tidak sedap dan menjadi sarang penyakit. Keberadaan TPS ilegal juga merusak tata kota dan mempengaruhi citra daerah tersebut, meski berada di pinggir Jalan Tol Serpong-Cinere, Sabtu 18 Maret 2023. 

 

Pemkot Tangsel telah melakukan tindakan tegas dengan menghentikan TPS ilegal tersebut setelah melakukan koordinasi dengan pihak keamanan, pengelola TPS ilegal, dan pihak berwenang terkait, Kamis 16 Maret 2023 lalu. Sampah yang terkumpul di TPS ilegal tersebut kemudian akan dipindahkan ke TPA Cipeucang. 

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman menjelaskan terkait penghentian TPS ilegal tersebut. Wahyunoto menegaskan bahwa pengeleolaan sampah ilegal memiliki efek yang membahayakan, karena terdapat gas metana yang membahayakan dan mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.  

 

Wahyunoto juga mengajak seluruh pihak untuk tidak membuang sampah sembarangan dan mengelola sampah dengan benar, karena upaya untuk memperbaiki lingkungan sekitar bukan hanya tanggung jawab pemerintah, namun juga tanggung jawab seluruh masyarakat. 

 

“Dengan ditutupnya operasional TPS ilegal di Gang Kemiri, diharapkan kondisi lingkungan sekitar dapat membaik dan lingkungan menjadi lebih sehat dan nyaman untuk ditinggali. Selain itu, tindakan Pemkot Tangsel dalam menyegel TPS ilegal ini menjadi contoh bagi msyarakat untuk melakukan hal yang sama dan memperbaiki lingkungan mereka,”terang Wahyunoto Lukman. 

 

Disisi lain, Wahyunoto Lukman menjelaskan, bahayanya mengelola sampah ilegal dalam jumlah besar. Menurut Wahyu, Gas metana (CH4) yang dihasilkan dari tumpukan sampah dapat menyebabkan bahaya jika tidak ditangani dengan baik, terutama jika berasal dari tempat pembuangan sampah ilegal. 

 

“Gas metana yang terakumulasi dalam jumlah besar di tumpukan sampah ilegal dapat menyebabkan ledakan atau kebakaran yang membahayakan lingkungan sekitar. Bahkan, ledakan gas metana yang terakumulasi dalam tumpukan sampah ilegal dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur dan properti yang signifikan,”tuturnya. 

 

Sementra, pengelola lokasi TPS ilegal, Sadili mengaku menerima kesepakatan untuk menutup usahanya tersebut dan meminta waktu kepada Pemkot Tangsel selama 14 hari kerja guna membersihkan sampah yang sudah menumpuk sekitar 5 bulan lamanya.  

 

“Saya minta 14 hari untuk membersihkan sampah dan jalan ini jangan ditutup, karena untuk keluar masuk bechko dan mobil membersihkan sampah,”jelas Sadili. 

 

Ditempat yang sama, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangerang Selatan, Muksin Al Fahri, menjelaskan bahwa pihaknya memberikan waktu toleransi kepada pengelola TPS liar tersebut untuk membersihkan sampah yang menumpuk.  

 

Namun, jika TPS ilegal masih beroperasi setelah 14 hari kerja, pihaknya akan melakukan penyegelan dengan tegas. 

 

“Kami memberikan toleransi kepada pihak pengelola sampah ilegal, seharusnya hari ini disegel. Karena kesepakatan ahli wari tanah ini untuk membersihkan sendiri dan kami beri waktu 14 hari kerja. Jika waktu itu dilanggar, kita akan tindak tegas,”ungkap Muksin Al Fahri. 

 

Selain itu, langkah tegas Pemkot Tangsel juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar dan membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan dan lingkungan. Dengan adanya tindakan seperti ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa membuang sampah sembarangan dapat merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat. 

 

Sebagai upaya lanjutan, Pemkot Tangsel juga akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap TPS ilegal di daerahnya. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mengelola sampah dengan baik dan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah, seperti TPS resmi dan bank sampah. 

 

Sebagai kesimpulan, tindakan Pemkot Tangsel dalam menghentikan operasional TPS ilegal di Gang Kemiri, Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang merupakan langkah yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kondisi lingkungan yang semakin memburuk akibat pembuangan sampah yang tidak teratur dan tidak terkendali.  

 

Semoga dengan adanya tindakan ini, masyarakat dapat lebih sadar tentang pentingnya menjaga kebersihan dan lingkungan dan pemerintah dapat terus berupaya memperbaiki lingkungan yang lebih sehat dan nyaman untuk ditinggali. 

 

Gas metana (CH4) yang dihasilkan dari tumpukan sampah dapat menyebabkan bahaya jika tidak ditangani dengan baik, terutama jika berasal dari tempat pembuangan sampah ilegal. 

Tumpukan sampah ilegal seringkali tidak diatur dengan baik dan tidak diproses dengan benar, sehingga gas metana yang dihasilkan bisa menumpuk dan terakumulasi dalam jumlah besar di sekitar area tersebut.  

 

Berikut adalah beberapa bahaya yang dapat timbul dari gas metana di tempat pembuangan sampah ilegal: 

 

  • Ledakan dan kebakaran:  

Gas metana yang terakumulasi dalam jumlah besar di tumpukan sampah ilegal dapat menyebabkan ledakan atau kebakaran yang membahayakan lingkungan sekitar. Bahkan, ledakan gas metana yang terakumulasi dalam tumpukan sampah ilegal dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur dan properti yang signifikan. 

 

  • Kerusakan kesehatan:  

Gas metana yang dihasilkan dari tumpukan sampah ilegal mengandung senyawa-senyawa berbahaya yang dapat menyebabkan masalah kesehatan jika terhirup dalam jumlah besar dan dalam jangka waktu yang lama. Senyawa-senyawa tersebut antara lain benzene, toluene, dan formaldehida yang dapat menyebabkan masalah pernapasan, iritasi mata, dan masalah kesehatan lainnya. 

 

  • Pencemaran lingkungan:  

Gas metana yang bocor dari tumpukan sampah ilegal dapat mencemari lingkungan sekitar. Gas metana termasuk dalam kelompok gas rumah kaca, yang dapat menyebabkan pemanasan global dan dampak negatif lainnya terhadap lingkungan. 

 

  • Gangguan pada wilayah sekitar:  

Tumpukan sampah ilegal yang dihasilkan di area terbuka dapat mengganggu wilayah sekitar. Tumpukan sampah ilegal dapat menjadi tempat berkembangbiaknya serangga, tikus, dan binatang lainnya yang dapat membawa penyakit dan membahayakan lingkungan sekitar. 

 

  • Dampak sosial dan ekonomi:  

Tempat pembuangan sampah ilegal dapat membawa dampak sosial dan ekonomi yang signifikan terhadap masyarakat sekitar. Tumpukan sampah ilegal dapat menyebabkan bau yang menyengat dan mengganggu kesehatan serta lingkungan hidup. Selain itu, tempat pembuangan sampah ilegal juga dapat memengaruhi harga properti di sekitar area tersebut. 

 

Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan pengelolaan sampah secara baik dan benar untuk mengurangi bahaya gas metana di tempat pembuangan sampah ilegal. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar demi kesehatan dan kesejahteraan bersama. (ADV).

Berita Lainnya
Leave a comment