RESPUBLIKA.ID – Tindak pidana penipuan tak hanya bisa terjadi secara tatap muka.
Seiring berkembangnya teknologi, penipuan juga kerap terjadi di dunia daring, mengingat banyaknya masyarakat yang beraktivitas menggunakan internet.
Dalam webinar bertajuk ‘Ngobrol Bareng Legislator : Keamanan Berinternet Mencegah Penipuan di Ranah Daring, Kresna Dewanata Phrosakh, Anggota Komisi I DPR RI mengatakan, untuk menghindari kejahatan tersebut diperlukan kewaspadaan lebih oleh masyarakat.
Salah satunya, kata dia, masyarakat diminta tidak memberikan identitas pribadi melalui media sosial atau platform digital lainnya jika tidak diperlukan.
“Dari beberapa platform di media sosial seringkali kita memberikan data pribadi kita secara cuma-cuma alias gratis, nah itulah awal mula kita jadi korban penipuan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan teknik-teknik digital. Di situ kita terjebak sesuatu dimana kita tidak menyadarinya dan akhirnya tertipu,” kata Kresna, Jumat (9/4/2022).
Selai itu juga, kata Kresna, masyarakat juga harus mewaspadai teknik penipuan secara daring seperti pissing dan parming.
Pada teknik tersebut, biasanya website yang dikunjungi mengarahkan kita untuk mengisi data pribadi.
“Saat ini yang sering kita lihat atau bahkan terkadang temui melalui gadget kita, di mana ada beberapa website yang kadang mengarahkan kita untuk mengisi data mengenai data pribadi kita,” jelasnya.
Kemudian, selain menjaga data diri, Kresna mengimbau masyarakat untuk tidak mudah memberikan kata kunci (password) pribadi kepada orang tak lain.
Sebab, menurutnya, kata kunci pribadi seperti nama ibu kandung menjadi benteng keamanan terakhir agar tidak menjadi korban penipuan.
“Itu (nama ibu kandung-red) menjadi satu hal yang paling mutlak untuk menjadi password terakhir dalam menjaga benteng keamanan data pribadi kita. Dan itu menunjukkan tingkat keamanan yang ada di pengelola data kita benar-benar terjaga,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Kresna menambahkan, Komisi I DPR RI beserta Kominfo mendorong terciptanya Undang-undang terkait data pribadi, agar informasi mengenai data pribadi masyarakat dapat diproteksi secara maksimal.
“Ini juga penting, karena menjadi sebuah aset yang luar biasa. Di mana data-data kita semua di seluruh Indonesia ini benar-benar harus bisa diproteksi. Dan agar tidak bisa digunakan oleh pihak-pihak lain untuk keperluan yang tidak baik,” tutupnya.
Sementara, Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan, sebagai garda terdepan dalam memimpin percepatan transformasi digital Indonesia, pihaknya memiliki peran sebagai regulator, fasilitator, dan ekselerator dibidang digital, sebagaimana mandat Presiden Joko Widodo.
Untuk menjalankan mandat tersebut, kata Samuel, Kemenkominfo hadir untuk memberikan pelatihan yang dapat meningkatkan kemampuan digital pada seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
“Berbagai pelatihan literasi digital yang kami berikan berbasis empat pilar utama, yaitu kecakapan digital, budaya digital, etika digital dan pemahaman digital. Hingga tahun 2021 tahun program literasi digital ini telah berhasil menjangkau lebih dari 12juta masyarakat Indonesia,” pungkasnya.(*)