Bawaslu menemukan adanya selisih ribuan data yang tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan data Kependudukan warga Tangsel.
Selisih tersebut diketahui setelah dibandingkan dengan jumlah perekaman data yang tercatat di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep mengatakan, hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) KPUD di lapangan, mentapkan 924.602 DPS.
Sementara, Disdukcapil Kota Tangsel merilis bahwa
ada 950.463 data warga yang wajib e-KTP
“Dalam rapat pleno Penetapan DPS KPU menetapkan 924.602 pemilih. Sementara data warga yang wajib KTP dari Dukcapil ada 950.463. Dengan begitu terdapat selisih 25.861 data,” kata Acep dalam keterangan tertulis yang diterima Respublika.id, Selasa (15/9/2020).
Dengan adanya selisih data tersebut, Acep mengungkapkan, jika tidak dilakukan penyesuaian
atau perbaikan, maka akan menghambat pelaksanaan Pilkada 2020.
Sebab kata dia, Dalam teori Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih merupakan orang yang
memiliki e-KTP.
“Dalam teori DPT, pemilih merupakan orang yang memiliki e-KTP, jika tidak dilakukan perbaikan akan menghambat Pilkada,” ungkapnya.
Acep mengatakan, pihaknya menyayangkan KPU belum maksimal dalam melakukan tugasnya pada tahapan
pencoklitan.
Pasalnya, rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu RI mencapai satu juta
lebih data. Sementara, yang berhasil didata oleh PPDP dalam proses pencoklitan hanya mencapai 924.602.
“Melihat data, ini masih sangat jauh dari data yang dimiliki oleh Disdukcapil apalagi hasil
rekomendasi KPU RI,” pungkasnya. (ari)