Untuk Kepentingan Umum

Sepekan Menjelang Penetapan, KPU Sebut Berkas Bakal Cakada Tangsel Belum Lengkap

KPU Kota Tangsel akan menetapkan pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada) yang akan bertarung pada Pilkada serentak, (23/9/2020) pekan depan.

Komisioner KPU Divisi Tehnik Penyelenggaraan Ahmad Mudzahid Zein mengatakan, hingga hari ini berkas pencalonan ketiga pasangan bakal Cakada Tangsel tersebut belum lengkap.

“Berkas pencalonan semuanya ada yang belum lengkap,” kata Zein, Senin (14/9/2020).

Zein mengungkapkan, kekurangan berkas yang harus dipenuhi antara lain adalah belum ditandatanganinya visi misi dari pasangan Muhamad-Rahayu Saraswati.

Kemudian, tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh pasangan Siti Nur Azizah-Ruhamaben.

“Misalkan ada yang LHKPN nya tanda terimanya belum, itu pak Ruhamaben dan Nur Azizah,, tetapi ikhtisharnya sudah. Jadi dia itu sudah mendaftar, tapi tanda terimanya via online,” ungkapnya.

Untuk pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, Zein menyebut, ada kesalahan input pada tanggal pengalaman kerja.

“Terus paling pak Pilar, misalkan pengalaman bekerjanya salah input, jadi pengalaman pekerjaannya sebelum dia lahir,” katanya.

Untuk melengkapi kekurangan berkas pencalonan, Zein menuturkan, KPU memberikan waktu hingga 16 September lusa.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan ketiga pasangan bakal Cakada tersebut belum melengkapi berkas pencalonan, maka, kata dia, akan dianggap gugur.

“Berarti kan syarat pencalonan belum lengkap, kalau gak lengkap ya gugur, jadi harus lengkap dan absah,” tandasnya. (ari)

Berita Lainnya
Leave a comment