Manajemen PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang memberlakukan sistem bekerja secara Shifting (bergantian) bagi seluruh pegawai. Kebijakan tersebut diambil guna mencegah penyabaran cluster baru di perusahaan tersebut.
Asisten Menejer Humas dan Pengaduan PDAM Tirta Benteng Ichsan Sodikin mengatakan, kebijakan tersebut diatur berdasarkan keputusan direksi yang mengacun pada Peraturan Walikota dan Kementetian Dalam Negri terkait penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Dimana, dalam pemberlakuan penerapannya menejemen membatasi jumlah pegawai yang beraktivitas di lingkungan kerja/kantor dalam rangka pencegahan secara meluas covid 19.
Ichsan Sodikin menjelaskan, tujuan penerapan sistem Shifting ini untuk mengantisipasi pencegahan covid 19 di lingkungan kantor PDAM TB dan mencegah ada nya claster di lingkungan kerja. “Shift terbagai dua, yang masuk pagi di mulai dari jam: 7.30 – 12.00 wib dan yang masuk siang dimulai dari jam 12.00 – 16.00 wib,” ujarnya.
Selain itu, pegawai juga diwajibkan memperketat menerapkan standar Protokol Kesehatan, dan 3M (memakai masker,mencuci tangan,menjaga jarak) harus di lakukan semua pegawai dan tamu yg berkunjung.
Kebijakan tersebut untuk mengantisipasi terjadinya klaster penularan Covid-19 di lingkungan kantor dan di laksanakan ketika Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di mulai tanggal 14 – 24 September 2020.
“Pelayanan PDAM TB tidak terganggu walau bekerja secara shift di terapkan, karena untuk loket pembayaran dan pengaduan serta perbaikan tetap berjalan seperti biasa, payment point tetap bisa di lakukan di masa pandemi ini dengan mengetatkan Protokol Kesehatan yang berlaku di masa PSBB,” pungkasnya.