Untuk Kepentingan Umum

Langgar Protokol Kesehatan, Pasangan Calon Tidak Boleh Kampanye Tiga Hari

TANGSEL- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel bersama seluruh tim pemenangan ketiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel dan stake holder kepemiluan melakukan deklarasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan covid 19.

Ketua Bawaslu Tangsel M Acep menjelaskan, deklarasi yang dilakukan di Swissbell Hotel tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 dan 13 tahun 2020. Dimana setiap pasangan calon harus menuhi protokol kesehatan selama kampanye. Acep mengaku, pihaknya akan memberikan teguran tertulis bagi pasangan calon yang kedapatan melanggar protokol kesehan selama melakukan kampanye. “Pasangan calon juga tidak diperbolehlan melakukan kampanye selama tiga hari jika kedapatan melanggar protokol kesehatan selama kampanye,” ujarnya, Rabu (7/10/2020).

Data yang diperoleh dari 74 aksi tatap muka dan kampanye yang dilakukan tiga paslon, terdapat dua temuan dan satu laporan pelanggaran covid 19 selama proses kampanye berlangsung.

Acep mengatakan, pihaknya juga telah melibatkan Dinas Kesehatan Kota Tangsel untuk melakukan pemantauan protokol kesehatan. Terlebih, Tangsel saat ini masuk kedalam zona kuning penyearan Covid 19. “Kefiatan ini akan kami evaluasi selama 10 hari,” pungkas pria penyuka olahraga motor trial ini.

Berita Lainnya
Leave a comment