Untuk Kepentingan Umum

Pelaku Pengeroyokan Ciputat Masih di Bawah Umur Terancam 7 Tahun Penjara

Polisi menangkap tiga pelaku pengeroyokan di Ciputat, Tangsel.

Ketiga pelaku adalah RR (18), DMF (17) dan AH (17) berhasil diamankan di salah satu restoran cepat saji di kawasn Ciputat, Selasa (29/9/2020).

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya S mengungkapkan, pengeroyokan tersebut terjadi berawal dari korban PMS (23) bersama rekannya yang hendak melintasi Jalan AMD, Kampung Sawah, Kelurahan Sawah Lama, Ciputat, Tangsel, Minggu, (27/9/2020) dini hari.

Namun, lantaran portal jalan tersebut di tutup, korban meminta dibukakan portal kepada warga sekitar.

“Si korban dan rekannya minta dibukakan portal, namun warga di situ enggan karena sudah malam. Akhirnya terjadi cekcok mulut,” ungkap Angga saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Rabu (7/10/2020).

Dari cekcok mulut tersebut, Angga menuturkan, berimbas dibawanya korban dan rekannya ke sebuah Pos di dekat lokasi dan terjadilah pemukulan.

“Jadi pelaku melakukan kekerasan dengan pemukulan dan pelemparan botol. Sehingga menyebabkan korban luka di lengan kanan dan harus di rawat selama 5 hari di salah satu RS di Tangsel dengan 15 jahitan,” tuturnya.

“Kita juga telah mengamankan barang bukti pecahan botol dan visum korban,” tambahnya.

Angga mengatakan, dalam kasus pengeroyokan itu tidak ada motif khusus.
Kemudian, Karena dua orang pelaku masih di bawah umur, penanganannya, kata Angga, tetap menggunakan penyidik khusus anak, untuk menghormati asas-asas hak asasi manusia.

Kendati begitu, Angga menegaskan, dari perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

“Para pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, telah terjadi pengeroyokan di wilayah Ciputat, Tangsel yang videonya viral di sosial media. (ari)

Berita Lainnya
Leave a comment