TANGERANG – Keputusan Walikota Tangerang Arief R Wismansyah menyurati pemerintah pusat meminta ditangguhkannya Undang – Undang Cipta Kerja (Ciptaker) diapresiasi Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Saeroji.
“Saya selaku anggota DPRD dan Ketua Fraksi PKS sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemkot Tangerang,” tegas Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Saeroji ketika dihubungi respublika.id, Senin (12/10/2020).
Saeroji mengatakan, pihaknya bersama dengan Pemerintah Kota Tangerang telah berupaya menjembatani apa yang menjadi keluh kesah para buruh khususnya mengenai kesejahteraan buruh. “Hingga September 2020 sudah ada sepuluh pengaduan dari serikat pekerja dan buruh yang menyampaikan aspirasi kepihaknya,” tambahnya.
Kehadiran Undang – Undang Ciptaker, sambung Saeroji, sangat memberatkan para buruh dan berpotensi menambah jumlah buruh berstatus kerja kontrak yang sangat beresiko kehilangan pekerjaan. “Kalau diterapkan (UU Cipta Kerja –red) akan memberatkan buruh di Kota Tangerang apa lagi di Kota Tangerang banyak industrinya. Akan banyak pekerja berstatus kontrak, apalagi biaya hidup yang tinggi,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihaknya mempersilahkan para buruh untuk menyampaikan aspirasi di DPRD Kota Tangerang. Namun dengan catatan tidak melakukan tingakan anarkis dan pengerusakan. “Unjuk rasa boleh, tapi jangan melakukan pengrusakan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengeluarkan surat bernomor 560/2278. Disnaker tentang penyampaian aspirasi dari Serikat Pekerja di Kota Tangerang yang ditujukan kepada presiden Jokowi untuk menangguhkan Undang Undang Cipta Kerja yang menuai polemik di berbagai daerah.